Probolinggo, liputankpk.com – Dugaan kasus pergeseran patok tanah kembali mencuat di Kabupaten Probolinggo. Kali ini, seorang warga asal OKU Selatan, Sumatera Selatan, Akbar Hasan, melalui pendamping hukumnya Wahyu Putrawadi yang juga merupakan jurnalis PT BrataPos Media, resmi melapor ke Unit Reskrim Tipidter Polres Probolinggo, Senin (30/6/2025).
Akbar Hasan melaporkan adanya dugaan pemindahan patok batas tanah milik keluarganya di Desa Gerongan, Kecamatan Maron, yang menyebabkan berkurangnya luas lahan milik pribadi sekitar 1,3 meter x 129,2 meter. Tanah tersebut diketahui merupakan warisan keluarga yang telah dipecah menjadi enam Sertifikat Hak Milik (SHM), salah satunya atas nama Akbar dengan nomor SHM 00700.
Wahyu menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengukuran mandiri berdasarkan data keluarga. Hasilnya, ditemukan pengurangan lebar tanah sekitar 1,3 meter dari total ukuran awal 71,22 meter.
“Dulu posisi patok berada di sisi utara pohon mangga, tapi sekarang bergeser ke sisi selatan, dan pohonnya pun sudah ditebang. Ini menimbulkan dugaan kuat adanya pemindahan patok sepihak,” ujar Wahyu kepada wartawan.
Ia menambahkan, pihaknya berharap aparat penegak hukum (APH) dan BPN segera melakukan pengukuran ulang secara resmi agar kasus ini bisa terang-benderang.
“Ini soal keadilan. Pak Akbar hanya ingin kepastian atas hak milik tanah keluarganya,” tegasnya.
Laporan tersebut disertai bukti berupa salinan sertifikat, foto dokumentasi, serta hasil pengukuran lapangan. Salinan laporan juga telah ditembuskan ke Kantor BPN Kabupaten Probolinggo dan sejumlah pihak terkait lainnya.
Sementara itu, Kanit Tipidter Polres Probolinggo membenarkan telah menerima laporan awal secara verbal. Pihak pelapor diminta segera melengkapi dokumen pendukung untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
Penulis: M. Amin












