Aceh Singkil | liputanKpk.com ~ Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol-PP & WH) Kabupaten Aceh Singkil melakukan penertiban puluhan pondok di Pantai Cemara Indah Gosong Telaga, Kecamatan Singkil Utara, pada Kamis, 8 Januari 2026. Penertiban ini dilakukan menyusul aduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan pondok-pondok yang tertutup, yang dinilai memfasilitasi praktik khalwat atau perbuatan mesum, bertentangan dengan Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kegiatan pengawasan syariat Islam yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kasatpol-PP & WH Aceh Singkil, Afrijal SE. Turut hadir dalam kegiatan ini pengelola Pantai Cemara Indah (PCI), Supardi, dan didampingi dua anggota polsek Singkil utara serta anggota Wilayatul Hisbah dari Singkil dan Singkil Utara.

Dalam operasi penertiban ini, tim menemukan 67 pondok yang telah tertata dengan baik dan tidak mengundang aktivitas melanggar syariat. Namun, sebanyak 10 pondok lainnya teridentifikasi memiliki penataan yang tertutup dan bermasalah, yang berpotensi disalahgunakan oleh pasangan muda-mudi.

Dilema Pedagang: Antara Syariat dan Ekonomi Pengunjung
Meskipun kegiatan berjalan aman dan lancar, penertiban ini mengungkap dilema yang dihadapi oleh para pedagang dan pengelola Pantai Cemara Indah Gosong Telaga. Mereka menyampaikan beberapa catatan penting:

Harapan Penindakan Tegas: Para pedagang dan pengelola sangat berharap adanya tindakan tegas dan konsisten dari dinas terkait, termasuk Satpol-PP WH, kecamatan, dan kepala desa. Mereka mendesak agar pondok-pondok yang terbukti melanggar qanun khalwat atau mesum langsung dibongkar atau ditata ulang dengan baik.
Kekhawatiran Penurunan Pengunjung: Di sisi lain, para pedagang mengungkapkan kekhawatiran bahwa jika pondok-pondok mereka ditata secara terbuka, pengunjung tidak akan mau datang. Ini menjadi alasan utama mengapa sebagian dari mereka enggan untuk secara sukarela membuka atau mengubah penataan pondok mereka.

Menariknya, para pemilik pondok yang penataannya diduga tertutup dan berpotensi mengundang khalwat, menyambut baik upaya penertiban ini. Mereka bahkan menyarankan agar penataan ulang pondok diterapkan secara merata kepada semua pemilik pondok tanpa terkecuali.

Kasatpol-PP & WH Afrijal SE menegaskan bahwa pengawasan ini akan terus dilakukan demi menjaga ketertiban umum dan menegakkan syariat Islam di wilayah Aceh Singkil, sekaligus mencari solusi terbaik yang tidak merugikan pelaku usaha lokal, ” pungkasnya.{*}
Pewarta Aceh Singkil : Khalikul Sakda












