Pekalongan – LiputanKPK.com
Pelaksanaan program Dana Desa bidang ketahanan pangan di Desa Karangdadab, Kecamatan Karangdadab, Kabupaten Pekalongan, sejak tahun 2022 hingga 2024 kembali menuai sorotan publik. Masyarakat menilai pengelolaan program tersebut tidak transparan dan menimbulkan sejumlah pertanyaan terkait pemanfaatan anggaran.
Beberapa kegiatan yang bersumber dari Dana Desa dalam bidang ketahanan pangan, seperti pembuatan keramba ikan dan pembangunan Lumbung Desa berbentuk ruko, diduga mangkrak dan tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
> “Perkembangan Keramba ikan yang dulu disebut untuk budidaya dan pemberdayaan ekonomi kepala Desa cenderung tidak transparan. Begitu juga Lumbung Desa yang bentuknya seperti ruko, malah kosong dan tidak digunakan,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga juga menyoroti minimnya keterbukaan informasi dari pemerintah desa mengenai rincian penggunaan Dana Desa di sektor ketahanan pangan tersebut. Padahal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, setiap penggunaan Dana Desa wajib dilakukan secara transparan, partisipatif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Program ketahanan pangan merupakan salah satu prioritas nasional Dana Desa, yang bertujuan menjaga kemandirian pangan masyarakat desa melalui kegiatan seperti pertanian, peternakan, dan perikanan. Namun di Desa Karangdadab, pelaksanaannya justru menimbulkan dugaan penyimpangan dan kurangnya hasil nyata di lapangan.
Melihat situasi tersebut, masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Pekalongan agar segera melakukan evaluasi dan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan program ketahanan pangan di Desa Karangdadab selama tiga tahun terakhir.
> “Kami berharap Inspektorat turun langsung memeriksa penggunaan dana desa di Karangdadab. Karena yang kami lihat di lapangan tidak sesuai dengan yang dilaporkan,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya penyalahgunaan Dana Desa, maka hal tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya:
Pasal 2 ayat (1):
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan penjara seumur hidup atau penjara 4–20 tahun dan denda Rp200 juta–Rp1 miliar.”
Pasal 3:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana dengan penjara 1–20 tahun dan denda Rp50 juta–Rp1 miliar.”
Dengan dasar hukum tersebut, Inspektorat diharapkan tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif, tetapi juga menindaklanjuti jika ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci dalam pengelolaan Dana Desa. Dugaan ketidakjelasan pengelolaan dana ketahanan pangan di Desa Karangdadab harus menjadi perhatian serius agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa tetap terjaga.
Tim Media LiputanKPK berencana melakukan investigasi lebih dalam,untuk menemu pihak pihak seperti Poktan dan dan masyarakat yang mengetahui program tersebut ,agar masyarakat bisa Mengetahui secara transparan.
AGZ












