Penertiban Lahan Gambut di Sintuban Makmur: Satgas dan Pemuda Lokal Beraksi, Penggarap Ilegal Diimbau Hentikan Aktivitas Demi Hutan Karbon

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Aceh Singkil, | LiputanKPK.com ~ Satuan Tugas Penertiban Kawasan Tanah Kampung Sintuban Makmur (PKTKSM) bersama Ikatan Pemuda Sintuban Makmur (IPSM) mengambil langkah tegas dalam menjaga kelestarian lingkungan dan kedaulatan tanah ulayat di wilayah mereka. Pada hari Minggu, 12 Oktober 2025, tim gabungan ini turun langsung ke lapangan di Dusun 5 Sintuban Makmur, Kecamatan Danau Paris Aceh Singkil, tepatnya di area pesisir Pantai Bokek, untuk menertibkan aktivitas penggarapan liar yang meresahkan.

Penertiban ini bukan tanpa alasan. Kawasan yang digarap secara ilegal tersebut, menurut informasi dari Ketua Satgas PKTKSM Azhar Nasution, merupakan lahan gambut yang sangat vital dan direncanakan akan diubah menjadi Hutan Karbon oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil. Program ini merupakan bagian dari upaya konservasi lingkungan yang lebih besar, mengingat pentingnya lahan gambut dalam menyerap emisi karbon.

Dalam operasi lapangan tersebut, tim berhasil mengidentifikasi sejumlah penggarap liar. Ironisnya, mereka tidak hanya berasal dari wilayah sekitar seperti Gunung Meriah dan Singkil Utara, tetapi juga terdeteksi adanya warga dari Medan, Sumatera Utara, yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini. Hal ini menunjukkan skala permasalahan yang lebih luas dan perlunya penanganan serius.

Azhar Nasution, dengan tegas, menyampaikan peringatan langsung kepada para penggarap. “Kami mengimbau keras agar semua aktivitas penggarapan lahan segera dihentikan. Jangan lagi ada kegiatan di area ini,” tegas Azhar. Ia menjelaskan bahwa peringatan ini didasari oleh rencana kunjungan langsung Bupati Aceh Singkil beserta instansi terkait untuk meninjau lahan tersebut. “Bupati sendiri akan turun melihat langsung kondisi lahan dan memutuskan untuk menjadikannya hutan karbon karena ini menyangkut rawa gambut yang sangat penting,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Azhar juga menuturkan bahwa Bupati telah mengeluarkan instruksi melalui Kecamatan dan Desa agar larangan penggarapan kawasan tanpa izin ini disampaikan secara luas kepada masyarakat. “Ini adalah upaya pemerintah daerah untuk melindungi aset lingkungan kita,” katanya.

Menyikapi kompleksitas masalah ini, Azhar Nasution juga menyuarakan harapan besar kepada pemerintah daerah. “Kami meminta pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah cepat dan konkret dalam penanganan lahan ini. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan antara warga lokal dan para penggarap dari luar,” harap Azhar. Kekhawatiran akan potensi konflik sosial menjadi perhatian utama, sehingga penanganan yang sigap dan adil sangat dibutuhkan untuk menjaga kondusivitas wilayah.

Penertiban ini menjadi penanda keseriusan masyarakat lokal dan pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan aturan di kawasan strategis Sintuban Makmur. Harapannya, lahan gambut ini dapat segera direhabilitasi dan berfungsi optimal sebagai hutan karbon demi masa depan yang lebih hijau.{*}

[Khalikul Sakda]

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *