Banyuasin Desa Sungai Dua, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan – Kepala Desa yang berinisial Dirman diduga telah mengabaikan tugas pengelolaan desa selama dua tahun terakhir, tidak aktif dalam menjalankan fungsi kepemimpinannya dan fokus pada aktivitas kepribadian sendiri. Akibatnya, dana desa diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi. Selain itu, sejumlah pos anggaran bernilai ratusan juta rupiah pada Tahun Anggaran (TA) 2025 juga diduga tidak dikelola secara transparan dan berpotensi menyimpang dari peruntukannya, sehingga layak masuk tahap investigasi mendalam.
Masyarakat mengaku telah lama mengamati kondisi tersebut dan akhirnya mengajukan permintaan penyelidikan kepada APH Kabupaten Muara Enim, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, serta menginginkan KPK Sumatera Selatan (KPK Semsel) turut mendalam dalam meneliti kasus ini.
Anggaran Desa Tahun 2023 yang Diduga Tidak Berjalan Optimal
Pada TA 2023, desa ini mengalokasikan anggaran untuk berbagai sektor pembangunan:
– Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa: Rp 155.400.000
– Produksi dan pengolahan peternakan (kandang, dll): Rp 186.046.200
– Alat Produksi dan pengolahan pertanian (penggilingan padi/jagung, dll): Rp 60.000.000
– Tanaman Pangan (alat produksi dan pengolahan pertanian): Rp 35.325.000
– Peternakan (alat produksi dan pengolahan, kandang, dll): Rp 150.302.000
– Pelatihan Lembaga Kemasyarakatan: Rp 73.800.000
– Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan: Rp 43.220.000
Masyarakat mengklaim bahwa meskipun anggaran besar telah dikeluarkan, aktivitas ekonomi masyarakat tetap sulit, aset desa dan hasil pendapatan desa tidak terlihat bermanfaat bagi desa, sementara kepala desa diduga memiliki rumah besar di Palembang.
Perlu dicatat bahwa Kejati Sumsel sebelumnya telah menangani kasus korupsi terkait jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa di Kabupaten Musi Banyuasin yang merugikan negara hingga Rp27 miliar, dengan menetapkan beberapa tersangka termasuk pejabat dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin dan pengusaha perusahaan terkait. Meskipun belum ada keterkaitan langsung dengan kasus di Desa Sungai Dua, kasus serupa tersebut menunjukkan potensi masalah dalam pengelolaan anggaran terkait sektor tersebut di wilayah ini.
Anggaran TA 2025 yang Diduga Tidak Transparan
Pada TA 2025, beberapa pos anggaran utama juga menjadi sorotan:
– Alat Produksi dan pengolahan pertanian: Rp 60.000.000
– Alat Produksi dan pengolahan peternakan: Rp 33.972.000
– Pengerasan Jalan Desa: Rp 335.963.000
Kondisi ini semakin mengkhawatirkan mengingat KPK telah tercatat sedang menyelidiki dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan penghubung antar desa dan kecamatan di Musi Banyuasin yang menghabiskan anggaran hingga hampir Rp200 miliar namun mengalami kerusakan parah. Selain itu, pada Maret 2025 lalu KPK juga melakukan penggeledahan di beberapa kantor dinas di Pemkab Musi Banyuasin terkait dugaan korupsi infrastruktur.
Kondisi di Desa Sungai Dua memperkuat dugaan adanya indikasi maladministrasi hingga potensi penyalahgunaan anggaran, sehingga Inspektorat Kabupaten Muara Enim, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta KPK Semsel didesak untuk segera melakukan audit investigatif dan penyelidikan mendalam, bukan sekadar pemeriksaan administratif.
Catatan: Informasi dalam artikel ini sebagian berdasarkan laporan dari masyarakat Desa Sungai Dua dan sebagian dari liputan kasus korupsi terkait di wilayah Musi Banyuasin. Untuk keakuratan lebih lanjut mengenai kasus khusus Desa Sungai Dua, diperlukan hasil investigasi resmi dari pihak berwenang.
Apakah Anda ingin mengetahui bagaimana cara masyarakat dapat melaporkan dugaan korupsi dana desa ke KPK Semsel?
(Red)












