Dugaan Tumpang Tindih Proyek Rumdis di Rohil, LSM KPK RI: Harus Transparan!

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

ROKAN HILIR,liputankpk.com Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK-RI) menyoroti dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pemeliharaan rumah dinas (rumdis) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Rokan Hilir (Rohil).

Ketua LSM KPK-RI Rohil menegaskan bahwa transparansi penggunaan anggaran publik adalah harga mati untuk mencegah terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Dugaan tumpang tindih ini muncul setelah proyek pemeliharaan rumdis itu mendapatkan alokasi dari dua mata anggaran yang berbeda atau berdekatan secara periodik, yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Proyek pemeliharaan rumdis tersebut diketahui dianggarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Rohil.

Pertama, Dinas PUPR Rohil yang melakukan pemeliharaan rumdis Bupati dan Wabup dengan anggaran sebesar Rp 2.178.359.655,00 pada tahun 2025.

Namun pada akhir 2025, Bagian Umum Setda Rohil kembali mengalokasikan anggaran untuk pemeliharaan rumdis tersebut. Terdapat paket pekerjaan Pemeliharaan Rumdis Bupati melalui APBD Perubahan (APBD-P) 2025 dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 199.978.000,00.

Kemudian terdapat paket pekerjaan Pemeliharaan Rumdis Wabup melalui APBD-P 2025 dengan metode pengadaan langsung dengan nilai HPS Rp 199.930.000,00.

Terdapat pula anggaran khusus untuk Pengawasan Pemeliharaan Rumdis Bupati dan Wabup pada periode APBD-P 2025 dengan nilai HPS Rp 19.993.000,00.

Berdasarkan informasi dari portal LPSE Rohil, LSM KPK-RI mencurigai bahwa pembagian paket ini merupakan dugaan modus untuk menggunakan anggaran berkali-kali pada item pekerjaan yang serupa, terutama di tengah kondisi keuangan daerah yang sedang mengalami pemangkasan anggaran sebesar Rp 57 miliar pada akhir 2025.

Hal tersebut diduga melanggar prinsip efisiensi sesuai UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta terindikasi melanggar Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terkait larangan memecah paket untuk menghindari tender atau tujuan tertentu.

Instansi terkait, khususnya Bagian Umum Setda Rohil, diminta untuk memaparkan rincian pengerjaan guna menghindari simpang siur informasi di masyarakat.

LSM KPK RI Rohil mendesak Bagian Umum Setda Rohil memasang papan informasi proyek secara detail sesuai aturan yang berlaku, karena di lokasi tidak ditemukan adanya papan informasi proyek.

LSM KPK-RI Rohil berencana melayangkan surat resmi kepada instansi terkait dan mendorong pihak kejaksaan atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigatif terhadap proyek pemeliharaan rumdis Bupati dan Wabup Rohil tahun anggaran 2025.

Kasus ini menambah daftar panjang pengawasan terhadap pejabat di Rohil. Sebelumnya, beberapa pejabat di dinas lain seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi.

“Kami meminta Pemkab Rohil bersikap kooperatif. Setiap rupiah uang rakyat harus dipertanggungjawabkan secara nyata, bukan sekadar di atas kertas,” ujar Ketua LSM KPK RI Rohil.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bagian Umum Setda Rohil belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan tumpang tindih proyek tersebut.

Namun saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kepala Bagian Umum Setda Rohil meminta agar permintaan konfirmasi dilakukan secara tertulis. “Untuk konfirmasi silahkan bersurat secara resmi dan akan kami sampaikan ke pimpinan, terimakasih,” ujarnya.

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Rohil, terkait hal tersebut, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Sebelumnya, Sekda Rohil dalam apel perdana 2026 sempat menekankan pentingnya disiplin anggaran di tengah tantangan finansial daerah.(JND.S.)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *