Eks Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara Korupsi Smartboard Rp29,5 Miliar, Nikmati Rp2 Miliar Uang Negara

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

MEDAN — Liputankpk.com
Babak baru terungkap dalam persidangan kasus korupsi yang melibatkan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat, Saiful Abdi. Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman berat, yakni 11 tahun penjara, terkait dugaan korupsi proyek pengadaan papan tulis interaktif atau smartboard yang menelan kerugian negara mencapai Rp 29,5 miliar.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan digelar secara terbuka di Ruang Cakra 9, Pengadilan Negeri Medan, Jumat (4/9/2026) sore. Tuntutan disampaikan secara tegas oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Langkat, Muhammad Zakiri.

“Kami menuntut dan memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Saiful Abdi berupa pidana penjara selama 11 tahun, serta denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan subsider 140 hari kurungan,” tegas Jaksa Zakiri saat membacakan surat tuntutan di hadapan sidang.

Bukan hanya hukuman penjara dan denda, terdakwa juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 2 miliar. Jaksa menegaskan, jika putusan telah berkekuatan hukum tetap namun uang pengganti tidak dilunasi, maka seluruh harta kekayaan terdakwa akan disita untuk menutupi kewajiban tersebut.

“Apabila harta yang disita tidak mencukupi nilai uang pengganti, maka diganti dengan pidana tambahan berupa penjara selama 7 tahun,” jelasnya merinci pasal tuntutan.

Pertimbangan Jaksa: Hal Memberatkan & Meringankan

Dalam surat tuntutannya, jaksa memaparkan serangkaian fakta hukum yang memberatkan terdakwa:

Perbuatan terbukti bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi;

– Melakukan kejahatan bersama dua orang lainnya bernama Supriadi dan Budi Pranoto Seputra;

– Telah merugikan keuangan negara secara nyata sebesar Rp 29.588.291.000;

– Terdakwa terbukti menikmati aliran dana korupsi senilai Rp 2 miliar;

– Memiliki catatan perbuatan pidana sebelumnya;

– Tindakan ini meresahkan masyarakat luas;

– Terdakwa hingga saat ini tidak mengakui perbuatannya.

Sementara itu, satu-satunya hal yang dinilai meringankan beban terdakwa adalah sikapnya yang dinilai sopan dan tertib selama berlangsungnya proses persidangan.

Dasar Hukum & Tahap Persidangan

Perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 55 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya.

Setelah tuntutan dibacakan, Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang memberikan kesempatan hukum kepada terdakwa beserta penasihat hukumnya untuk menyusun dan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi. Agenda pembacaan pembelaan dijadwalkan akan dilaksanakan pada sidang pekan depan.

Perlu diketahui, Saiful Abdi didakwa bersama-sama dengan dua rekan lainnya menggelapkan anggaran pengadaan smartboard. Akibat ulah mereka, kas negara mengalami kerugian raksasa yang tercatat secara rinci mencapai hampir Rp 29,6 miliar rupiah. Kasus ini pun menjadi sorotan tajam publik terkait manajemen anggaran pendidikan di wilayah Langkat.

Warianto

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *