Eksekusi 19 Rumah dan Warkop di Pangkep Ricuh, Massa-Polisi Saling Dorong
LiputanKPK.com. Pangkep-Mandalle — Eksekusi 19 bangunan berupa rumah dan warung kopi (warkop) di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), berakhir ricuh. Aparat kepolisian yang bertugas melakukan pengamanan terlibat saling dorong dengan warga yang sempat memblokir jalan.
Eksekusi lahan berlangsung di Kampung Mandalle, Desa Mandalle, Kecamatan Mandalle, Pangkep, Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 08.00 Wita. Eksekusi diwarnai aksi unjuk rasa massa yang menolak pembongkaran bangunan.
“Kami menganggap bahwa terjadi kekeliruan di dalamnya sehingga kami, Pengadilan Negeri Pangkep keliru dalam melakukan eksekusi,” kata pendamping warga dari Komite Merah Putih Indonesia (KMPI), Sam Prakoso kepada Awak Media LiputanKPK.com.
Sam mengklaim lahan yang dieksekusi adalah milik warga yang bernama Bahar Ali dari warisan orang tuanya. Lahan disebut sudah memiliki sertifikat hak milik serta rutin membayar pajak selama 40 tahun.
“Bahar Ali memiliki sertifikat tanah, tanah ini warisan dari orang tuanya. Nanti 2022 baru digugat, perlu diketahui sampai 2023 Bahar Ali masih aktif bayar Pajak Bumi dan Bangunan lahan ini selama 40 tahun,” bebernya.
Redaksi: Muh. Ilham Nur












