Forum Wartawan Kalbar, Kawal Proses Hukum ,Pencemaran Nama Baik Profesi, Intimidasi Serta Penganiayaan Terhadap JM Wartawan Di Bengkayang
BENGKAYANG, KALBAR – Proses penegakan hukum di Kabupaten Bengkayang kini tengah mendapat ujian serius. Seorang pria berinisial WL, yang saat ini berstatus terlapor di Polres Bengkayang atas dugaan pencemaran nama baik profesi wartawan, justru diduga melakukan intimidasi, penghinaan, hingga penganiayaan fisik terhadap pelapor, Jemi Indrawan (JM).
Peristiwa ini terjadi di Warung Kopi Chelsea, depan SMPN 1 Bengkayang, Kamis (25/6/2026) sore. Bukti keterlibatan WL sebagai pihak yang sebelumnya dilaporkan ke kepolisian terlihat dalam dokumen foto.
Tantangan Terhadap APH
Alih-alih bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan, terlapor WL diduga secara sengaja melakukan intervensi dengan memaksa korban mencabut laporan polisi nomor STPL: 54/VI/2026/SPKT/Polres Bengkayang. Ketika tuntutan tersebut ditolak oleh JM, diduga WL melontarkan ancaman maut: “Kalau begitu, kalau aku sampai masuk penjara, setelah keluar nanti aku habisi kamu.”
Selain ancaman, korban juga mengaku dipukul pada bagian wajah dan diludahi dua kali oleh terlapor. Tindakan ini mencerminkan sikap pembangkangan terhadap supremasi hukum dan mengindikasikan adanya upaya menghalang-halangi proses peradilan (obstruction of justice).
Sorotan Regulasi dan Perlindungan Pelapor
Sujanto SH Ketua Forum Wartawan Kalbar Indonesia ,menyesalkan lambatnya respon atau sikap resmi dari Polres Bengkayang terkait kasus ini sehingga memicu pertanyaan publik mengenai efektivitas perlindungan hukum bagi pelapor.
Sementara itu menurut Sudirman SH, Penasehat Hukum Forum Wartawan Kalbar Indonesia ,mengatakan
Secara regulasi, tindakan terlapor WL dapat dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya :
° Penganiayaan: Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang mencakup tindakan pemukulan dan perlakuan kasar lainnya.
° Pengancaman: Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman kekerasan.
° Obstruction of Justice: Upaya menekan pelapor untuk mencabut laporan di tengah proses hukum yang sedang berjalan dapat dikategorikan sebagai upaya menghalangi penyidikan, yang secara prinsip bertentangan dengan semangat penegakan hukum sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, di mana Polri wajib memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
° Pencemaran Profesi: Merujuk pada laporan awal, penghinaan terhadap profesi wartawan berpotensi melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya pasal terkait penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.
Urgensi Tindakan Kepolisian
Aparat penegak hukum (APH) di Polres Bengkayang didesak untuk tidak tinggal diam. Pembiaran terhadap aksi intimidasi ini dapat menciptakan preseden buruk dan efek gentar (chilling effect) bagi masyarakat yang ingin mencari keadilan.
Penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan tegas, termasuk mempertimbangkan penahanan terhadap terlapor jika terbukti melakukan tindakan intimidasi berulang, guna mencegah jatuhnya korban lebih lanjut dan menjaga marwah institusi kepolisian.
JM menegaskan akan segera menempuh jalur hukum lanjutan atas aksi kekerasan dan intimidasi yang ia alami. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait langkah konkret yang akan diambil guna merespons eskalasi ancaman terhadap pelapor ini.
Red:bgdoy












