Pekanbaru,liputankpk.com 24 Agustus 2026— Jaringan Mahasiswa Anti Korupsi (JAMAK) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (24/8/2026). Aksi yang dimulai pukul 14.00 WIB tersebut menyoroti penanganan dugaan penyimpangan anggaran Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Tahun Anggaran 2022.
Dalam aksi tersebut, JAMAK menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kejati Riau. Salah satu tuntutan utama adalah meminta Kejati Riau mengambil alih penanganan perkara dugaan penyimpangan anggaran PMI Rohil agar proses hukum dapat berjalan secara objektif, transparan, dan independen.
JAMAK juga mendesak Kejati Riau mengevaluasi kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir serta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Rohil terkait proses penanganan perkara tersebut.
Menurut JAMAK, evaluasi diperlukan untuk memastikan tidak terjadi kelalaian, ketidakprofesionalan, maupun hambatan dalam proses penegakan hukum. Mereka juga meminta tindakan tegas apabila hasil evaluasi nantinya menemukan adanya pelanggaran atau persoalan dalam penanganan perkara.
Selain persoalan di tingkat Kejari Rohil, JAMAK turut menyoroti posisi Mantan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, **Jaksa Marlambson Carel Williams**, termasuk terkait penugasannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
JAMAK meminta Kejati Riau melakukan evaluasi untuk memastikan proses penegakan hukum terbebas dari potensi konflik kepentingan.
“Kami meminta Kejati Riau memberikan kepastian dan keterbukaan mengenai penanganan dugaan penyimpangan anggaran PMI Rohil Tahun 2022. Jangan sampai ada kesan perkara ini dibiarkan tanpa kepastian hukum,” tegas JAMAK dalam tuntutannya.
JAMAK menilai pengawasan publik diperlukan agar penanganan dugaan penyimpangan anggaran dilakukan secara profesional dan tidak tebang pilih. Mereka meminta setiap perkembangan perkara disampaikan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain meminta pengambilalihan perkara, JAMAK juga mendesak adanya langkah tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam proses penanganan perkara. Penonaktifan sementara dari keterlibatan dalam perkara juga diminta apabila diperlukan berdasarkan hasil evaluasi.
JAMAK menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi dan pengawasan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Mereka menyerukan agar dugaan penyimpangan anggaran PMI Rohil Tahun 2022 diusut secara tuntas dan setiap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan alat bukti serta proses hukum dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
“Usut tuntas dugaan penyimpangan anggaran PMI Rokan Hilir Tahun 2022. Tegakkan hukum tanpa tebang pilih!”seru JAMAK.
Pekanbaru, 24 Agustus 2026— Jaringan Mahasiswa Anti Korupsi (JAMAK) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (24/8/2026). Aksi yang dimulai pukul 14.00 WIB tersebut menyoroti penanganan dugaan penyimpangan anggaran Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Tahun Anggaran 2022.
Dalam aksi tersebut, JAMAK menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kejati Riau. Salah satu tuntutan utama adalah meminta Kejati Riau mengambil alih penanganan perkara dugaan penyimpangan anggaran PMI Rohil agar proses hukum dapat berjalan secara objektif, transparan, dan independen.
JAMAK juga mendesak Kejati Riau mengevaluasi kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir serta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Rohil terkait proses penanganan perkara tersebut.
Menurut JAMAK, evaluasi diperlukan untuk memastikan tidak terjadi kelalaian, ketidakprofesionalan, maupun hambatan dalam proses penegakan hukum. Mereka juga meminta tindakan tegas apabila hasil evaluasi nantinya menemukan adanya pelanggaran atau persoalan dalam penanganan perkara.
Selain persoalan di tingkat Kejari Rohil, JAMAK turut menyoroti posisi Mantan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, **Jaksa Marlambson Carel Williams**, termasuk terkait penugasannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
JAMAK meminta Kejati Riau melakukan evaluasi untuk memastikan proses penegakan hukum terbebas dari potensi konflik kepentingan.
“Kami meminta Kejati Riau memberikan kepastian dan keterbukaan mengenai penanganan dugaan penyimpangan anggaran PMI Rohil Tahun 2022. Jangan sampai ada kesan perkara ini dibiarkan tanpa kepastian hukum,” tegas JAMAK dalam tuntutannya.
JAMAK menilai pengawasan publik diperlukan agar penanganan dugaan penyimpangan anggaran dilakukan secara profesional dan tidak tebang pilih. Mereka meminta setiap perkembangan perkara disampaikan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain meminta pengambilalihan perkara, JAMAK juga mendesak adanya langkah tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam proses penanganan perkara. Penonaktifan sementara dari keterlibatan dalam perkara juga diminta apabila diperlukan berdasarkan hasil evaluasi.
JAMAK menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi dan pengawasan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Mereka menyerukan agar dugaan penyimpangan anggaran PMI Rohil Tahun 2022 diusut secara tuntas dan setiap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan alat bukti serta proses hukum dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
“Usut tuntas dugaan penyimpangan anggaran PMI Rokan Hilir Tahun 2022. Tegakkan hukum tanpa tebang pilih!”seru JAMAK.(JUNAIDI.S.)












