Liputan KPK.Com / Aceh Tamiang__ Setelah diberitakan berulang ulang, akhirnya mantan ketua KIP(Komisi Independen Pemilihan) Aceh tamiang mengakui mobil BL 240 U. Kendaraan operasional KIP yang dipinjam pakaikan atas nama mantan ketua KIP hingga berita ini diterbitkan kembali mobil itu belum di pulangkan oleh oknum tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Media Liputan KPK.Com. Saat dijumpai di Kantor KIP Aceh Tamiang, menemui sekertaris KIP yaitu Ardha mengatakan. Selasa(07 Oktober 2025).
” Benar bang, Mobil masih di tangan Buk Rita, mantan Ketua, itu mobil bukan untuk Ketua bang, itu milik KPU di peruntukan untuk operasional kantor, kita sudah surati buk Rita untuk segera kembalikan mobilnya, namun katanya sedang di Padang, dan mobil dalam kondisi rusak, kalau di derek biayanya lebih mahal, jadi di perbaiki dulu, surat pinjam pakai nya ada itu di kantor, jadi itu mobil barang milik negara( BMN ) kita berharap juga untuk segera di kembalikan, karena di kantor kita kekurangan kenderaan,”terang Ardha.
Rita Afrianti selaku mantan ketua KIP saat di konfirmasi Media Liputan KPK.Com melalui pesan wathsApp mengatakan.
“ Benar bang, mobil saya yang bawa dan saat ini dalam keadaan rusak parah bang, “ ungkap mantan ketua KIP Aceh Tamiang.
Publik mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab atas keadaan ini, diduga mobil Innova tahun 2018 dengan nomor polisi BL 240 U berada di luar kabupaten Aceh Tamiang bahkan ada informasi yang menyebutkan bahwa mobil dinas tersebut di provinsi Sumatera Barat (kota padang).
Menurut aturan yang berlaku ketika jabatan sudah dimakzulkan dan seluruh fasilitas negara harus dikembalikan, berdasarkan surat keputusan DKPP(Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), Rita Afrianti sudah diberhentikan pada tanggal 6 Juni 2025, dari sini jelas ada nya kesengajaan untuk memakai fasilitas negara secara terus menerus walaupun jabatan sudah dicopot .
Jika terbukti bahwa mobil dinas digunakan secara tidak sah atau dengan tujuan menyalahgunakan fasilitas negara, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal terkait korupsi atau penyalahgunaan wewenang.
Pasal-pasal yang dapat diterapkan antara lain adalah Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Diminta kepada aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan, disinyalir perbuatan ini melanggar hukum.
(Kaperwil Aceh)












