Jeti Diduga untuk Aktivitas Tambang Berdiri di Singkep Barat, Legalitas CV Samudra Energi Utama Dipertanyakan.

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

LiputanKPK – Lingga, Kepulauan Riau – Pembangunan sebuah jeti (dermaga) di wilayah Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga yang diduga milik CV Samudra Energi Utama kini memicu sorotan tajam publik.

Proyek yang disebut-sebut akan difungsikan sebagai tempat sandar kapal tongkang itu menimbulkan tanda tanya besar terkait legalitas, perizinan, dan tujuan sebenarnya dari pembangunan fasilitas tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media LiputanKPK dari sejumlah sumber masyarakat setempat, pembangunan jeti tersebut berlangsung di kawasan pesisir Singkep Barat dan diduga kuat berkaitan dengan aktivitas pengangkutan material tambang.

Dugaan ini semakin menguat setelah beredar dokumen di tengah masyarakat yang menyebutkan proyek tersebut memiliki Persetujuan Lingkungan Nomor 21052501121040011 tertanggal 21 Mei 2025 yang diterbitkan oleh Bupati Lingga.

Dalam dokumen tersebut juga tercantum spesifikasi teknis jeti sebagai berikut:
Perusahaan: CV Samudra Energi Prima

Tipe: Marginal
Ukuran: 128 x 101 meter
Konstruksi: Tiang kayu turap dengan timbunan tanah dan batu kerikil
Kedalaman: -6 meter LWS
Peruntukan: Fasilitas sandar/tambat kapal tongkang
Kapasitas kapal maksimum: 5.000 DWT

Namun di balik pembangunan tersebut, muncul pertanyaan serius dari berbagai pihak. Apakah perusahaan tersebut memiliki izin yang sah untuk kegiatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan?

Secara regulasi, jika jeti tersebut digunakan untuk pengangkutan hasil tambang, maka perusahaan wajib memiliki sejumlah izin penting, di antaranya:

Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK
Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)
Terminal Khusus (Tersus) dari Kementerian Perhubungan
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari pemerintah pusat

Tanpa kelengkapan izin tersebut, pembangunan dan pengoperasian fasilitas sandar untuk kepentingan tambang berpotensi melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan di sektor pertambangan, kelautan, dan tata ruang.
Ironisnya, sejumlah pejabat daerah justru mengaku tidak mengetahui secara jelas terkait izin proyek tersebut. Saptu 14 maret 2026

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lingga, Hendri Efrizal, saat dikonfirmasi media LiputanKPK membenarkan adanya informasi terkait penerbitan izin Terminal Khusus (Tersus) untuk jeti milik CV Samudra Energi Prima di kawasan Singkep Barat. Namun ia mengaku tidak pernah menerima rekomendasi dari pihak perusahaan.

“Namun hal tersebut saya tidak tahu. Begitu saya mendapatkan informasi itu, saya juga mempertanyakan ke Kadis Lingkungan Hidup, tapi mereka juga tidak mengetahui. Karena dari pihak CV Samudra Energi Prima setidaknya tidak pernah memberikan rekom kepada saya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lingga, Joko, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp juga menilai dokumen yang beredar tidak menunjukkan izin Terminal Khusus.

“Kalau saya baca itu izin untuk pengoperasian saja dan bukan izin Tersus. Kalau dilihat dari KBLI itu perdagangan, bukan Tersus,” jelasnya.

Pernyataan dua pejabat tersebut justru semakin memunculkan kejanggalan dalam proses perizinan proyek jeti tersebut, terutama karena pembangunan fasilitas sandar kapal tongkang berkapasitas hingga 5.000 DWT tentu bukan proyek kecil dan seharusnya melalui proses perizinan yang jelas serta transparan.

Sejumlah tokoh masyarakat pun mendesak Pemerintah Kabupaten Lingga, instansi terkait, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penelusuran menyeluruh terhadap proyek tersebut.

Mereka menilai jika benar jeti tersebut digunakan untuk kepentingan aktivitas tambang tanpa izin lengkap, maka hal itu dapat menjadi indikasi pelanggaran hukum serius di sektor pertambangan dan pemanfaatan wilayah pesisir.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Samudra Energi Utama maupun Pemerintah Kabupaten Lingga belum memberikan keterangan resmi terkait tujuan sebenarnya dan legalitas pembangunan jeti tersebut.
Media LiputanKPK masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan serta instansi terkait guna memperoleh penjelasan lebih lanjut.

Laporan: Taufik

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *