Tulungagung, LiputKPK.com – Satreskrim Polres Tulungagung telah melakukan penyidikan kasus korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Kradenan, ES, bersama Kaur Keuangan Desa, WS. Berkas perkara ES telah dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung, sedangkan WS masih berstatus DPO.
Perkembangan hasil penyidikan tersebut disampaikan oleh Kapolres Tulungagung AKBP Muhammat Taat Resdi yang didampingi PJU Polres dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Tulungagung, Kamis (24/04/2025).
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammat Taat Resdi, mengungkapkan bahwa total anggaran yang diterima Desa Kradenan pada tahun 2020 dan 2021 sebesar Rp 3,9 miliar. Namun, tersangka ES mengajukan anggaran sebesar Rp 1,7 miliar untuk berbagai program kegiatan, dan dari total yang diajukan, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 743.620.928,86.
Kapolres menjelaskan bahwa modus operandi para tersangka adalah dengan melakukan kegiatan fiktif, melakukan kegiatan tidak sesuai RAB, dan membuat laporan realisasi tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Dalam penyidikan, Satreskrim Polres Tulungagung melakukan pemeriksaan terhadap 60 orang saksi dan 5 orang ahli. Selain itu, juga dilakukan penggeledahan di beberapa lokasi dan penyitaan barang bukti terkait.
Tersangka ES dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 8, dan pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (Tim Investigasi)












