Kasus Tenggelamnya Tongkang Perairan Kepulauan Karimata Kayong Utara Dipertanyakan penangananya.

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Ketapang  Kalbar – Liputankpk.com – KasusTenggelamnya Tongkang yang ditarik tugboatKM. KARYA TAMA SRIWIJAYA di Perairan Karimata Kayong Utara dalam rute perjalanan Pulau jawa menuju kepelabuhan Kijing menjadi Jadi Sorotan publik.

Dalam kasus tenggelamnya tongkang yang bermuatan peralatan dan mobil Trailer tersebut, menyangku t torirorial dibawah pengawasan keamanam TNI Angkatan Laut ditangani dan diamankan oleh POMAL.

Tuk boet

pengamanan Muatan yang terangkut serta bangkai kapal tongkang tersebut menjadi pertanyaan publik, karena kasus ini menjadi perhatian masyarakat Nelayan diseputaran musibah tenggelamnya tongkang tersebut.

Berdasarkan kutipan berita online menyampaian peristiwa ini yang sudah mencapai satu tahun terindikasi penilai publik penangananya tidak maxcimal dari pihak terkait; dimana bangkai kapal tongkang tersebut menganggu jalur arus pelayaran nelayan tradisional pulau Karimata yang yerkesan dapat membahayakan aktivitas penangkapan ikan disekitar lokasi.

Dari pemberitaan tersebut Barang-barang muatan Tongkang yang tenggelam tersebut telah di-amankan diseputaran pulau-pulau terdekat;dengan alasan agar tidak mengganggu.

Pihak TNI AL(Lanal) Ketapang bagian penerangan dalam pemberitan; Letnan Ricky menjelaskan terkait dengan informasi dengan tegas mengungkapkan; bahwa tidak ada penangkapan warga maupun yang ditahan sebagai mana isu yang beredar.

Ricky menambahkan ” Masyarakat setempat melakukan penyelaman dan mengambil barang-barang disana yang terangkat menjadi barang bukti yang sekarang ada dikantor kami; sambil menunggu pemiliknya datang keterangan ini disampaikan Senin 18-5-2026.

Masih penjelasan Bagian Penerangan Letnan Ricky menegaskan” Tugas dan fungsi POMAL penangan Kasus diwilayah toritorial perairan dan lingkungan TNI Angkatan Laut Polisi Militer, POMAL memiliki kewenangan melakukan pengamanan, penyelidikan; dan penegakkan hukum tertentu yang berkaitan dengan aset maupun keamanam laut

Secara umum tugas dan fungsi POMAL yang meliputi”Menegakkan Hukum dan disiplin dilingkungan TNI AL, dalam hal melakukan penyelidikkan dan penyidikan terhadap pelanggaran hukum tertentu diwilayah TNI AL.

Pengamanan barang bukti barang bukti serta aset berkaitan dengan aset perkara dilaut,membantu pengamanan wilayah strategis dan objek vital maritim, berkoordinasi dengan aparat penegak lain dalam penanganan kasus wilayah laut.

Masih penjelasan Letnan Ricky dalam musibah tenggelamnya tongkang diperairan Karimata pengamanan barang-barang yang diambil masyarakat dilakukan untuk memastikan status kepemilikan muatan serta mencegah potensi pelanggaran hukum lebih lanjut.

Disisi lain dalam landasan hukum perusahaan Pelayaran pemilik kapal dan isi muatan menjadi tanggungan Asuransi ( marine insure-red); maupun ganti rugi pihak ketiga bila adanya kerugian ditanggung Asuransi yang terikat dengan pemilik kapal

Dari pemberitan tenggelamnya kapal tongkang yang ditarik Tugboat KM.KARYA TAMA SRIWIJAYA rute dari Jakarta menuju Pelabuhan Kijing Kabupaten Mempawah untuk pemberitaan wartawan SJ,.KPK menghubung pihak peneranga Kodam 12 Tanjung Pura.

Peristiwa yang telah berlangsung hampir satu tahun itu dinilai belum mendapatkan penanganan maksimal dari pihak terkait. Selain mengganggu jalur pelayaran nelayan tradisional, bangkai kapal tongkang yang masih berada di lokasi juga dikhawatirkan membahayakan aktivitas penangkapan ikan di sekitar kawasan Pulau Karimata yang dikenal sebagai wilayah perairan padat aktivitas nelayan.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi media Lintas-News.com, tim melakukan penelusuran di lapangan dan menemukan sebagian muatan kapal telah diangkat oleh masyarakat sekitar. Barang-barang tersebut diketahui dipindahkan ke pulau-pulau terdekat dengan alasan membersihkan jalur lalu lintas kapal nelayan agar tidak membahayakan aktivitas di laut.
Namun di tengah kondisi tersebut, muncul informasi adanya tindakan pengamanan yang dilakukan aparat terhadap beberapa warga yang diduga mengambil muatan kapal tongkang tersebut. Informasi itu kemudian menjadi perbincangan di tengah masyarakat pesisir Karimata.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menilai penanganan kasus ini terkesan terlambat. Menurutnya, apabila memang muatan kapal dianggap penting untuk diamankan, seharusnya tindakan dilakukan sejak awal kapal tenggelam.
“Kalau mau diurus, sudah terlalu lama. Kenapa tidak dari awal waktu barang-barang mulai diambil masyarakat. Tongkang tenggelamnya juga dekat daratan dan masuk kawasan sekitar cagar alam Karimata,” ungkap warga tersebut.
Saat dikonfirmasi, pihak Pangkalan TNI AL (Lanal) Ketapang melalui bagian penerangan memberikan penjelasan terkait informasi penangkapan warga. Letnan Ricky dari Penerangan Lanal Ketapang menegaskan bahwa tidak ada penahanan terhadap masyarakat sebagaimana isu yang beredar.
“Masyarakat setempat melaksanakan penyelaman dan mengambil barang-barang di sana, lalu kita amankan seluruh barangnya dan menjadi barang bukti di kantor kami sambil menunggu pemiliknya datang. Tidak ada penahanan satu orang pun seperti yang dimaksud,” jelas Letnan Ricky, Senin (18/05/2026).
Tugas dan Fungsi POMAL
Dalam penanganan kasus di wilayah perairan dan lingkungan TNI Angkatan Laut, Polisi Militer Angkatan Laut atau POMAL memiliki kewenangan melakukan pengamanan, penyelidikan dan penegakan hukum tertentu yang berkaitan dengan aset maupun keamanan laut.
Secara umum tugas dan fungsi POMAL meliputi:
Menegakkan hukum dan disiplin di lingkungan TNI Angkatan Laut.
Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelanggaran hukum tertentu di wilayah kewenangan TNI AL.
Mengamankan barang bukti serta aset yang berkaitan dengan perkara di laut.
Membantu pengamanan wilayah perairan strategis dan objek vital maritim.
Berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain dalam penanganan kasus di wilayah laut.
Dalam kasus tenggelamnya tongkang di Perairan Karimata, tindakan pengamanan barang-barang yang diambil masyarakat dilakukan untuk memastikan status kepemilikan muatan serta mencegah potensi pelanggaran hukum lebih lanjut.
Asuransi dan Tanggung Jawab Pemilik Kapal
Dalam dunia pelayaran, kapal tongkang dan muatan umumnya dilindungi oleh asuransi pelayaran atau marine insurance. Asuransi tersebut biasanya mencakup:
Kerugian akibat tenggelamnya kapal.
Kerusakan atau kehilangan muatan.
Biaya evakuasi dan salvage (pengangkatan bangkai kapal).
Tanggung jawab terhadap pencemaran lingkungan laut.
Ganti rugi terhadap pihak ketiga jika menimbulkan kerugian.
Secara hukum, pemilik kapal maupun perusahaan pelayaran memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengamanan lokasi, pengangkatan bangkai kapal, serta memastikan tidak ada dampak lingkungan maupun gangguan terhadap jalur pelayaran.
Masyarakat berharap pemerintah, otoritas pelabuhan, syahbandar, serta instansi terkait segera mengambil langkah konkret untuk membersihkan bangkai kapal tongkang tersebut agar tidak terus membahayakan aktivitas nelayan dan lingkungan laut di kawasan Pulau Karimata.
Perkembangan kasus ini masih terus dipantau dan menunggu keterangan resmi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait. ( MS, Mulyadi )

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *