liputankpk.com | Bitung — Kejaksaan Negeri Bitung melaksanakan Penetapan dan Penahanan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindakan menghalangi penyidikan (obstruction of justice) terkait kasus korupsi perjalanan dinas (Perjadin) DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022 dan 2023. Kegiatan ini berlangsung pada hari Kamis, 19 Juni 2025, pukul 13.30 Wita.
Ketiga tersangka yang ditetapkan dan ditahan adalah Sdr. James Makikama (JM), Sdri. Cristina Amin (CA), dan Sdri. Meis Tamanggolehe (MT). Mereka masing-masing menerima Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahanan dari Kejaksaan Negeri Bitung, berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Dr. Yadyn Palebangan, S.H., M.H., memimpin kegiatan penetapan dan penahanan ketiga tersangka. Hadir juga dalam kegiatan tersebut pejabat lainnya dari Kejaksaan Negeri Bitung dan anggota Koramil 1310-01/Bitung.
Ketiga tersangka kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Bitung pada pukul 13.40 Wita. Setelah itu, mereka dipindahkan ke Lapas Kelas II B Bitung pada pukul 19.30 Wita, dengan pengawalan dari pihak Kejaksaan Negeri Bitung dan Koramil 1310-01/Bitung.
Penyerahan tahanan dari pihak Kejaksaan Negeri Bitung ke pihak Lapas Kelas II B Bitung berlangsung lancar dan aman. Kegiatan penetapan dan penahanan ketiga tersangka ini berlangsung hingga pukul 20.50 Wita, sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ketiga tersangka merupakan pegawai negeri sipil di lingkup kesekretariat DPRD Kota Bitung. Mereka ditahan di Lapas Kelas II B Bitung karena diduga melakukan penghapusan barang bukti dokumen terkait kasus korupsi perjalanan dinas, yang melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan demikian, Kejaksaan Negeri Bitung menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus korupsi dan obstruction of justice, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Kegiatan penetapan dan penahanan ketiga tersangka ini berlangsung lancar dan aman, dan diharapkan dapat membawa keadilan bagi masyarakat. Tutupnya,” anerudin Hamid












