Kementerian Sekretariat Negara dan DPR RI Bahas RUU Perubahan BUMN

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Jakarta, Dikutip Biro Humas Kemensetneg | breaking news. Liputankpk.com — Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Hukum baru-baru ini menghadiri rapat kerja bersama Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini, pada Selasa, 23 September 2025.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, hadir sebagai perwakilan Presiden untuk memberikan penjelasan terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan pengelolaan BUMN demi kemajuan ekonomi nasional.

Rapat kerja ini juga dihadiri oleh wakil menteri dari masing-masing kementerian yang terlibat. Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Purwadi Arianto, serta Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, turut serta dalam diskusi tersebut.

Kehadiran pejabat tinggi negara dan wakil menteri menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membahas regulasi yang berkaitan dengan BUMN. Rancangan Undang-Undang ini berpotensi memberi dampak signifikan pada pengelolaan aset negara dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Perubahan Undang-Undang tentang BUMN ini diharapkan dapat menjawab tantangan yang dihadapi oleh BUMN dalam beberapa tahun terakhir. Dengan adanya perubahan ini, BUMN diharapkan dapat menjadi lebih efektif dan efisien dalam menjalankan tugasnya.

Rapat kerja ini merupakan salah satu langkah penting dalam proses pembuatan kebijakan publik. Dengan adanya diskusi dan penjelasan dari berbagai pihak, diharapkan Rancangan Undang-Undang ini dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu.

Dengan demikian, diharapkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dapat segera diselesaikan dan diimplementasikan untuk kemajuan Indonesia.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *