Langkat –Liputankpkcom
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Langkat, Tapianus Antonio Barus mengikuti kegiatan Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait Pengusulan Hak Integrasi Narapidana dan Anak Binaan, yang dilaksanakan secara virtual dan diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Ditjenpas se-Indonesia serta seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan Seluruh Indonesia, pada kamis (05/02/2026).

Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta meningkatkan pemahaman jajaran pemasyarakatan dalam pelaksanaan pengusulan hak integrasi, agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjunjung prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan transparansi.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan dalam arahannya menegaskan pentingnya ketelitian dan tanggung jawab seluruh jajaran pemasyarakatan dalam proses pengusulan hak integrasi. Ia menekankan bahwa hak integrasi merupakan bagian dari sistem pembinaan yang harus diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Merespons arahan tersebut,, Lapas Narkotika Langkat berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pembinaan pemasyarakatan, serta memastikan pelaksanaan pengusulan hak integrasi narapidana dan anak binaan berjalan secara profesional, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan sosial.
Suparlan












