“Ketika Modal Bicara, Hukum Diam: PT. Mahameru Tantang Perda di Tengah Kota”
LiputanKPK.com. Makassar, 14 Juli 2025 — Polemik keberadaan gudang milik PT Mahameru di kawasan pemukiman Kecamatan Tallo kian menuai sorotan tajam. Meski secara jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 53 Tahun 2015, yang dengan tegas melarang aktivitas pergudangan di wilayah non-industri, hingga kini tidak ada tindakan konkret dari pihak Satpol PP maupun Camat Tallo.
Perda tersebut menyatakan bahwa kegiatan pergudangan hanya diperbolehkan di Kawasan Industri Makassar (KIMA). Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa gudang PT Mahameru tetap beroperasi di tengah permukiman padat penduduk tanpa hambatan dari pihak berwenang.
“Perda ini bukan baru. Sudah lama diterbitkan. Tapi kenapa Satpol PP dan Camat Tallo seolah tutup mata? Ini bukti bahwa Pemerintah Kota Makassar tidak tegas, bahkan bisa dicurigai tunduk pada kekuatan modal,” tegas Farid Mamma, pada Senin (14/7/2025).
Farid Mamma, selaku direktur PUKAT , menambahkan bahwa pihaknya akan menempuh jalur legislatif untuk memastikan adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaksanaan perda.
“Kami dari PUKAT, akan membawa persoalan ini ke DPRD Kota Makassar. Tidak boleh ada pembiaran terhadap pelanggaran terang-terangan seperti ini. Jika eksekutif lumpuh dalam menegakkan aturan yang mereka buat sendiri, maka legislatif harus bertindak,” tandasnya.
Lebih jauh juga menyoroti ketimpangan perlakuan hukum antara rakyat kecil dan pelaku usaha besar.
“Kalau rakyat kecil bangun lapak atau kios di pinggir jalan langsung ditertibkan, tapi saat pengusaha besar melanggar aturan, dibiarkan begitu saja. Ini adalah bentuk nyata diskriminasi kebijakan dan ketidakadilan struktural,” ujar warga yang enggan disebut namanya.
Ia mengingatkan bahwa pembiaran semacam ini bukan hanya melanggar aturan tata ruang, tetapi juga mencederai rasa keadilan sosial.
“Kita bicara soal tata kota, hak warga, dan masa depan kota yang tertib. Jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka kita sedang menciptakan preseden yang sangat berbahaya,” pungkasnya.
Penulis: Muh. Ilham Nur












