Liputan KPk.Com / Aceh Tamiang Bentuk dari kepedulian Lembaga Swadaya Masyarakat,Gerakan Aktivis Rakyat Aceh Tamiang, atau yang ngetren di sebut dengan GARANG. Berhasil mendeteksi suatu pergerakan mafia Penyeludupan rokok ilegal, di simpang kelana, kota Kuala simpang Minggu (08/062025).

Penyeludupan ini mengunakan kendaraan colt diesel, 1 unit dengan merk ISUZU NML dengan nomor polisi AA 8145 QB, dengan bak belakang warna biru, kepala nya warna putih, dengan membawa 2.625.000 (Dua Juta Enam Ratus Dua Puluh Lima Ribu) Batang rokok ilegal .

Rokok ilegal ini , ber merk “ ABI “ yang melewati kota Kuala simpang , tepat nya di simpang kelana di berhentikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM GARANG), di koordinir langsung oleh Ketua yaitu Chaidir Azhar S sos.
Dari hasil temuan dilapangan oleh LSM GARANG, rokok ilegal ini langsung digiring ke polres Aceh Tamiang, oleh Ketua LSM GARANG, dan dikoordinasikan ke bea cukai di kota Langsa, agar dapat di tindak lanjuti berdasarkan peraturan yang berlaku, di instansi Bea Cukai Negara kita ini, mengenai proses dan penindakan oleh kantor Bea Cukai terhadap, Mafia-Mafia rokok ilegal di provinsi Aceh khusus nya. .
Dalam Penyelundupan rokok ilegal di Indonesia diatur oleh beberapa undang-undang, antara Lain undang-undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Undang-undang ini menetapkan sanksi pidana bagi penyelundup rokok ilegal, termasuk penjual dan pembeli.
Pasal 54 UU Cukai Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan rokok tanpa pita cukai dapat dipidana dengan penjara 1-5 tahun dan denda 2-10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan ke Negara.
Pasal 102 UU Kepabeanan, Setiap orang yang dengan sengaja menyelundupkan barang-barang yang dilarang atau dikenakan pajak di bidang kepabeanan dapat dipidana dengan penjara 5 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Keberhasilan dari LSM GARANG ini, bisa diambil contoh bagi Masyarakat umum nya, jangan takut menegakan kebenaran dan paling tidak laporkan kalau masyarakat melihat atau mengetahui praktek praktek Penyeludupan, dan dari barang apa pun yang melanggar aturan pemerintah, tegas Ketua LSM GARANG (CHAIDIR AZHAR, S.SOS.).
(Kaperwil Aceh)












