Ketua PJI Sulsel: “Copot Kapolsek Mallusetasi, Polisi Seharusnya Melindungi, Bukan Mengintimidasi!”
LiputanKPK.com. Barru, Sulawesi Selatan — 16 Oktober 2025. Dugaan tindakan intimidasi terhadap wartawan oleh oknum anggota Polri di Kabupaten Barru menuai kecaman keras dari berbagai kalangan, termasuk dari Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Jurnalis Indonesia (DPD PJI) Sulawesi Selatan.
Insiden itu terjadi saat seorang jurnalis tengah melakukan peliputan di area tambang Galian C yang berada di wilayah hukum Polsek Mallusetasi. Oknum polisi, yang disebut-sebut adalah Kapolsek Mallusetasi, diduga bertindak arogan, menghadang, bahkan mengintimidasi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Ketua DPD PJI Sulsel, Akbar Polo, mengecam keras tindakan tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami mengecam keras tindakan arogan dan tidak profesional yang dilakukan oleh oknum aparat di Barru. Polisi seharusnya menjadi pelindung, bukan pengintimidasi. Apa yang terjadi sangat mencederai kemitraan antara pers dan Polri,” ujar Akbar dalam keterangan persnya, Kamis (16/10/2025).
Pelanggaran Hukum dan Etika Profesi
Akbar menjelaskan bahwa tindakan yang diduga dilakukan Kapolsek Mallusetasi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 4 ayat (2): Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers, dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Perkap No. 8 Tahun 2021 tentang Restorative Justice
Menekankan bahwa aparat penegak hukum wajib menjunjung profesionalisme dan menghormati hak asasi manusia, termasuk kebebasan pers.
Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri
Melarang anggota Polri bersikap arogan atau menggunakan kekerasan verbal dan nonverbal terhadap masyarakat, apalagi terhadap jurnalis yang menjalankan tugas di lapangan.
Desakan PJI: Copot Kapolsek Mallusetasi
Atas insiden ini, PJI Sulsel secara tegas mendesak Kapolda Sulsel untuk segera memanggil dan memeriksa Kapolsek Mallusetasi serta memberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami meminta Kapolda Sulsel bertindak cepat dan tegas terhadap siapapun yang mencoreng nama baik institusi Polri. Tidak boleh ada pembiaran terhadap aparat yang bertindak seperti preman. Ini preseden buruk bagi demokrasi dan hubungan pers–kepolisian,” tegas Akbar.
PJI Sulsel juga mengonfirmasi bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dewan Pers dan lembaga-lembaga advokasi media untuk mengawal proses hukum dan etika atas kasus ini hingga tuntas.
Jurnalis Adalah Mitra Strategis, Bukan Musuh
Lebih lanjut, Akbar menegaskan bahwa wartawan adalah mitra strategis dalam menjaga transparansi dan demokrasi. Tindakan menghalang-halangi tugas jurnalistik tidak hanya mencederai profesi, tetapi juga mengganggu hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang.
“Wartawan bukan musuh aparat. Mereka adalah mitra strategis dalam fungsi pengawasan publik. Kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang wajib dijaga, bukan ditekan,” pungkasnya.
Laporan Sedang Ditelusuri Polda Sulsel
Sebelumnya, media nasional seperti Tribun Makassar dan detik.com telah mempublikasikan laporan mengenai insiden ini. Dalam keterangannya, Kabid Propam Polda Sulsel menyatakan akan menelusuri dan memeriksa oknum Kapolsek yang diduga melakukan intimidasi terhadap wartawan tersebut.
PJI Sulsel menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini dan menyerukan kepada seluruh jurnalis untuk tetap menjalankan tugas secara profesional, serta tidak takut dalam menyuarakan kebenaran.
Muh. Ilham Nur












