Ketum OMBB M Diamin Meminta BPN Kota Harus Baik Melayani Masyarakat,Kota Bengkulu.

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Liputan KPK.com~Kepahiang-Bengkulu.

Ketum OMBB “(M Diamin),,Sebagai pendamping masyarakat di RT.09 RW.07 kelurahan pekan sabtu Kecamatan Selebar kota bengkulu”(Kamis 10 / 07 / 2025)

Sangat Menyayangkan Pelayan BPN Kota Bengkulu, Dalam Melayani Masyarakat Yang Ingin Membuat Seterfikat Dan Peta Bidang lokasi Tanah warga”ungkap M diamin.

ia pun Menduga Pihak BPN kota yang berwenang untuk mengeluarkan Surat (SHM) dan Peta bidang di anggap mempersulit warga untuk mempunyai sesuatu legalitas hak milik masyarakat” ujar M Diamin.

Sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku bahwa masyarakat ingin membuat sesuatu Peta bidang mau pun Seterfikat rumah harus melengkapi semua persyaratan yang sudah diatur dalam peraturan untuk penerbitan Peta bidang mau pun penerbitan seterfikat tersebut,

Namun sangat di sayangkan pihak BPN Kota bengkulu selalu memberikan penjelasan yang tidak masuk akal bagi masyarakat yang ingin menerbitkan Peta bidang dan Seterfikat lahan mereka”ungkap M Diamin ke pada awak media.

Ketua umum OMBB tersebut menduga pihak BPN kota bengkulu Yang membidangi untuk permasalahan penerbitan Peta bidang dan Penerbitan Seterfikat tersebut mengekangi aturan yang sudah di tentukan Oleh pemerintah Pusat dan peraturan dari BPN RI, ada apa dengan BPN kota Bengkulu tersebut sehingga mempersulit masyarakat ingin menerbitkan Peta bidang Dan SHM tersebut,tegas M Diamin.

Sedangkan Salah seorang masyarakat yang ingin membuat Peta bidang dan Seterfikat tersebut, sudah melengkapi semua persyaratan tersebut seperti yang tertera di pormulir yang di sediakan oleh Badan pertanahan nasional Kota Bengkulu” ungkap M diamin,

Sedangkan warga yang ingin membuat Peta bidang dan SHM tersebut , Sudah melengkapi seperti poto kopi SKT dan bukti pembayaran pajaknya, serta ukuran luas tanah dan batas-batas sebagi berikut, barat/timur/utara juga selatan.

Semuanya sudah di lengkapi oleh pemohon untuk menerbitkan suatu Peta bidang dan Seterfikat lahannya bahkan BPN kota mengatakan lahan warga tersebut Masuk dalam Peta bidang Pemkot kota Bengkulu sesuai dengan bukti Peta bidang yang di perlihatkan oleh oknum BPN kota Bengkulu,

Akan tetapi anehnya Tahun Peta bidang tersebut, Di Duga ada kejanggalan di antara Peta bidang Tahun ” 2008 Dengan peta bidang  di Tahun 2022 tersebut ada apa dengan BPN Kota Bengkulu”ungkap M diamin,

Sedangkan itu sudah jelas-jelas berbeda kedua Peta bidang tersebut, kenapa masih saja mempersulit warga untuk menerbitkan Peta bidang juga seterfikat tersebut ungkap M Diamin Ketua Umum Organisasi kemasyarakatan Ormas Maju Bersama Bengkulu Majelis Pimpinan Nasional.

Selanjut nya dia juga mengungkapkan, akan selalu mendampingi masyarakat demi memperjuangkan Hak-hak masyrakat sesuai dengan Angaran dasar dan anggaran Rumah Tangga AD/ART Organisasi kemasyarakatan OMBB demi kepentingan masyarakat umum” ungkap M Diamin Kepada awak media.

ia juga mengatakan dalam waktu dekat ini kami selaku pendamping dari beberapa masyarakat di RT.09 RW.07 Kelurahan pekan sabtu kecamatan selebar kota bengkulu akan mengadakan unjuk rasa ke BPN Kota bengkulu supaya jelas duduk Persoalannya” ungkap M Diamin, ketua umum Organisasi kemasyarakatan Ormas Maju Bersama Bengkulu Majelis Pimpinan Nasional. Tersebut,,,

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *