Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Penguasaan Senjata Api Ilegal

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Tulang Bawang, liputankpk.com –  Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang pelaku yang menguasai dan menyembunyikan senjata api (senpi) serta amunisi secara ilegal. Pelaku yang ditangkap adalah MI (33), warga Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.

Dalam penangkapan tersebut, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang juga menyita barang bukti berupa satu pucuk senpi rakitan jenis revolver warna silver, dua butir amunisi aktif, satu selongsong hampa, satu selongsong tajam, dan dua unit handphone.

Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku merupakan pengembangan dari penangkapan terhadap salah satu pelaku komplotan pencuri sawit milik PT Sumber Indah Perkasa (SIP).

Pelaku dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan diancam dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang.

(*/Samsudin)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *