LBH Perisai Keadilan Rakyat (PKR) Musi Banyuasin Melaporkan Dua Kasus Dugaan Pelanggaran Hukum di Bayung Lencir

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Musi Banyuasin, 17 Desember 2025 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perisai Keadilan Rakyat (PKR) Musi Banyuasin hari ini secara resmi melaporkan dua kasus dugaan pelanggaran hukum di Kecamatan Bayung Lencir. Laporan diserahkan terpisah kepada Inspektorat Kabupaten Musi Banyuasin, Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin, dan Bupati Musi Banyuasin. Dalam acara pelaporan tersebut, Sriyanto beserta rekan-rekan dari media lokal Bayung Lencir turut hadir untuk menyaksikan prosesnya.

Kasus pertama adalah dugaan penanaman kelapa sawit oleh korporasi swasta tanpa izin sah atau melanggar peraturan pemanfaatan lahan. Areal yang diperluas hingga hampir ribuan hektar diduga meliputi kawasan hutan dan lahan adat masyarakat lokal.

Kasus kedua adalah dugaan korupsi, penyalahgunaan, dan penyimpangan dana aspirasi tahun 2024 untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan daerah. Dana yang seharusnya digunakan untuk membangun plat deker ternyata rusak dalam waktu kurang dari 4 bulan dan pembangunannya tidak sesuai rencana.

LBH PKR menduga kasus tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tentang Tata Guna Lahan Wilayah.

“Kami tidak datang dengan omongan kosong. Ini adalah pelaporan yang didasarkan pada investigasi awal selama lebih dari sebulan, dengan keterangan warga, dokumentasi foto, dan data yang dapat diverifikasi. Kita tidak boleh biarkan korporasi merusak lingkungan dan orang yang berkuasa menyalahgunakan uang rakyat tanpa dituntut tanggung jawab,” tegas Ketua DPD LBH PKR Musi Banyuasin, Srianto.

LBH PKR meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk mengambil tindakan cepat, tegas, dan objektif. Lembaga tersebut juga siap memberikan bantuan hukum kepada warga yang terkena dampak.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *