Eksekusi Platinum Hotel Palopo Digugat, Tim Kuasa Hukum Hj. Nunu Buka Kronologi Panjang di PN Palopo
L–KPK.com. Palopo — Upaya hukum untuk mencari keadilan atas nasib Platinum Hotel Kota Palopo resmi bergulir di meja hijau. Sidang gugatan perdata yang diajukan Hj. Nunu, pemilik Platinum Hotel, digelar Rabu (17/12/2025) di Pengadilan Negeri Palopo, dengan agenda pembacaan gugatan.
Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum Hj. Nunu secara terbuka memaparkan kronologi panjang sejak tahap awal hingga berujung pada pelaksanaan eksekusi terhadap objek Platinum Hotel. Menurut mereka, rangkaian peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai proses hukum biasa, melainkan perlu diuji secara serius dan menyeluruh oleh majelis hakim.
Tim kuasa hukum menjelaskan bahwa gugatan ini diajukan karena terdapat sejumlah tahapan yang dinilai tidak mencerminkan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan keadilan hukum. Mulai dari proses penilaian, pelelangan, hingga eksekusi, seluruhnya dituangkan secara rinci dalam materi gugatan untuk kemudian dibuktikan di persidangan.
> “Kami menilai persoalan ini bukan sekadar sengketa administratif. Ada tahapan-tahapan krusial yang diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Karena itu, tidak adil jika klien kami harus menanggung akibat dari proses yang belum tentu sesuai hukum,” tegas tim kuasa hukum Hj. Nunu usai persidangan.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun, melainkan untuk memastikan bahwa setiap tindakan hukum yang berdampak besar terhadap hak seseorang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.
> “Eksekusi tidak boleh dianggap sebagai sesuatu yang otomatis benar hanya karena telah dilakukan. Justru di pengadilan inilah akan diuji apakah seluruh proses tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum dan asas keadilan, atau sebaliknya terdapat kejanggalan yang merugikan klien kami,” lanjutnya.
Dalam persidangan tersebut, sejumlah pihak turut hadir, di antaranya Tergugat II yakni KPKNL, Tergugat III yang diwakili oleh kuasa hukumnya, serta Turut Tergugat II, Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sementara itu, Tergugat I dan Turut Tergugat I tercatat tidak menghadiri persidangan.
Adapun yang dimaksud Turut Tergugat dalam perkara ini adalah Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Rinaldi Alberth Baroto & Rekan. Menurut tim kuasa hukum Hj. Nunu, peran KJPP dalam proses penilaian objek sengketa menjadi salah satu aspek penting yang harus diuji dalam persidangan, mengingat penilaian tersebut dijadikan dasar bagi tahapan-tahapan selanjutnya.
Perkara ini menyita perhatian publik karena menyangkut aset usaha perhotelan yang cukup dikenal di Kota Palopo. Selain berdampak pada pemilik, perkara tersebut juga dinilai memiliki implikasi luas terhadap iklim usaha dan kepastian hukum di daerah.
Tim kuasa hukum Hj. Nunu menegaskan bahwa mereka akan memaksimalkan seluruh tahapan persidangan, mulai dari pembuktian surat hingga pemeriksaan saksi, untuk mengungkap fakta-fakta hukum secara terang benderang di hadapan majelis hakim.
Sidang gugatan Hj. Nunu ini selanjutnya akan dilanjutkan sesuai dengan agenda persidangan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Palopo. Publik pun kini menanti bagaimana majelis hakim menilai dan menguji seluruh dalil yang diajukan dalam perkara yang menjadi sorotan tersebut.
Muh. Ilham Nur












