LBH Suara Panrita Keadilan Desak Kapolres Takalar Segera Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Anak
LiputanKPK.com. Takalar, 20 Juli 2025 — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum korban kekerasan terhadap anak yang terjadi di Lingkungan Kampung Beru, Kelurahan Takalar, Kecamatan Mappakasunggu, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Penunjukan ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 Juli 2025.
Peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Jumat, 18 Juli 2025, dan telah dilaporkan secara resmi oleh orang tua korban ke Polres Takalar dengan nomor laporan: LP/B/180/VII/2025/SPKT/POLRES TAKALAR/POLDA SULAWESI SELATAN.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) LBH Suara Panrita Keadilan, Djaya Jumain, mendesak Kapolres Takalar agar segera melakukan penangkapan terhadap pelaku yang hingga kini masih bebas berkeliaran.
“Langkah cepat perlu diambil oleh aparat kepolisian untuk mencegah terulangnya tindak pidana serupa dan menghindari kemungkinan pelaku melarikan diri,” ujar Djaya.
Pelaku berinisial Bunga diduga kuat telah melakukan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur. Berdasarkan keterangan korban, pelaku menarik tubuh korban dan memukul punggung korban sebanyak empat kali hingga menyebabkan luka lebam. Selain itu, pelaku juga memukul wajah korban menggunakan sarung sebanyak satu kali, yang mengakibatkan mata kiri korban membengkak.
Tindakan pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, sebagaimana telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016.
LBH Suara Panrita Keadilan menyatakan komitmennya untuk terus mendampingi korban dan keluarganya dalam proses hukum, hingga perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Takalar.
“Kami akan mengawal proses hukum ini secara menyeluruh hingga tuntas, demi keadilan bagi korban dan untuk memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan terhadap anak,” tutup Djaya Jumain.
Muh. Ilham Nur












