Lima ABK Kapal Kayu Tiki Ilegal Diamankan, Polairud Polres Lingga Lakukan Pengembangan

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Liputan KPK.Com, Kepri _______  Lingga, Kepulauan Riau, Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres Lingga mengamankan satu unit kapal bermuatan kayu tiki/bakau yang diduga kuat berasal dari aktivitas ilegal di perairan Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga, Minggu malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Penangkapan kapal tersebut dibenarkan oleh masyarakat setempat yang mengetahui langsung proses pengamanan di wilayah laut Kecamatan Senayang. Kapal diketahui tengah beroperasi mengangkut ribuan batang kayu tiki saat dihentikan dan diamankan oleh petugas Polairud Polres Lingga. Minggu (25 Januari 2026).

Berdasarkan informasi sementara yang diterima media Liputan KPK.Com, sebanyak lima orang anak buah kapal (ABK) telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Lingga untuk menjalani pemeriksaan intensif. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses pengembangan kasus, terutama untuk mengungkap.

” kepemilikan, asal-usul kayu tiki, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pengangkutan kayu ilegal tersebut.

Polairud Polres Lingga saat ini masih mendalami dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan, termasuk kemungkinan keterlibatan pemilik modal dan jaringan distribusi kayu tiki ilegal di wilayah perairan Kabupaten Lingga.

Saat di konfirmasi media Liputan KPK.Com, malam ini, Kasat Polairud Polres Lingga, IPTU Lundu Herryson, belum bisa memberikan keterangan resmi kepada awak media terkait penangkapan kapal bermuatan kayu tiki tersebut, karena sedang mendalami kasus tersebut. Ucapnya.

Media Liputan KPK.Com, akan terus melakukan penelusuran dan mengawal perkembangan kasus ini hingga adanya keterangan resmi dari pihak kepolisian.

 

Laporan : Tuafik (Kaperwil Kepri)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *