
Masyarakat Desa Pantai Mekar Tuntut Transparansi Desa, Camat Muara Gembong Diam
Bekasi, liputankpk.com
Berdasarkan No.Surat 05/PMD.PM/VII/2025 Pemberitahuan aksi lanjutkan Forum Masyarakat Desa Pantai Mekar yang di Koordinator oleh Darman dalam Surat Aksi, bahwa masyarakat Desa Pantai Mekar menyampaikan aksi tersebut berdasarkan Undang – Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia No.1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.
Darman mengatakan kepada media, bahwa masyarakat Pantai Mekar telah menunggu sampai Tanggal 24 Juli 2025 untuk mendapatkan informasi publik terkait anggaran kegiatan pengelolaan pembangunan Desa Pantai Mekar baik fisik maupun ekonomi Desa di Kecamatan Muara Gembong yang di janjikan oleh Kepala Desa Pantai Mekar, namun hingga saat ini janji tersebut, hanyalah sekedar omongan tanpa bukti.
Maka, lanjut Darman, masyarakat akan melakukan aksi lanjutan pada Tanggal 29 Juli 2025 bertempat di kantor Desa Pantai Mekar untuk menuntut transfaransi penggunaan anggaran APBDES Tahun 2020 sampai 2024.
H.Dahlan Kepala Desa Pantai Mekar saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan bahwa adanya warga masyarakat akan melakukan aksi di Kantor Desa Pantai Mekar adalah berawal dari adanya pemilihan ketua koprasi Desa yang akan di pilihan secara keanggotan maupun secara demokrasi, namun karena Darman mantan Kades tidak terpilih sehingga, diduga melampiaskan kebencian dengan Pemerintahan Desa, dan berkolaborasi dengan calon Kades Surono dan Mandor Yanto serta Suhadi atau Baso yang diindikasikan telah mempropokasi warga, menuntut agar Warga masyarakat meminta Laporan APBDes selama Empat Tahun dan di tolak.
” Terkait Laporan APBDes, sudah saya pasang di Depan kantor Desa memakai spanduk, dan juga sudah diperiksa oleh BPKP dan Inspektor serta pihak Kejaksaan, karena selama ini, Saya bersama Jajaran Desa dan masyarakat tidak ada bermasalah dan berjalan dengan baik, karena Desa Pantai Mekar adalah sebagai contoh di Desa – Desa yang ada di wilayah Kecamatan Muara Gembong,” jelas H.Dahlan,(28/7/2025).
H.Dahlan menegaskan, bahwa untuk aksi Demo pertama, Saya mengajak ke dalam ruangan agar di mediasi oleh Polisi dan Camat, ternyata acuan mereka meminta LKPJ APBDes selama 4 Tahun mulai dari Tahun 2020 sampai 2024, dengan permintaan atau tuntutan mereka meminta LKPJ selama 4 Tahun dan Saya tolak, dan mereka menujuk – nujuk Saya, suatu hal yang tidak pantas dan itu sudah mengintimidasi Saya di depan Polisi dan Camat oleh Darman dan Surono mantan Kepala Desa. Dan sebagai masyarakat tidak
di perbolehkan meminta LKPJ APBDes Kepala Desa, yang boleh memeriksa dan meminta LKPJ APBDes adalah Kejaksaan dan Inspektorat, karena LKPJ APBDes adalah Arsip Negara yang wajib saya lindungi.
Dengan adanya aksi Demo warga Pantai Mekar menuntut APBDes secara Transparan, bahwa Kepala Desa sudah melakukan pemasangan Spanduk di Kantor Desa sebagai Keterbukaan Informasi Publik dalam Undang – Undang No.14 Tahun 2008 agar Masyarakat dapat melihat, jika LKPJ APBDes di minta selamat empat Tahun oleh Masyarakat saya menolak, karena LKPJ Desa adalah Arsip Negara.
( Red )











