Sekadau Kalbar Liputankpk.com — Bupati Sekadau bersama istri, sejumlah kepala dinas, pejabat ASN, dan anggota DPRD diketahui melakukan perjalanan rohani ke luar negeri pada 9–19 September 2025. Rute perjalanan tersebut meliputi Paris, Never, Clermont Ferrand, Lourdes, Avignon, Marseille, Pisa, Assisi, hingga Roma. Kegiatan ini dilaksanakan melalui biro perjalanan Christour.
Informasi mengenai keberangkatan rombongan pejabat Sekadau ini mendapat sorotan publik. Biaya perjalanan diduga mencapai miliaran rupiah dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sekadau 2025. Kondisi ini memicu perdebatan mengingat daerah masih menghadapi keterbatasan anggaran.
Rusliyadi, Lawyer Muda Kalbar, menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait perjalanan tersebut. Pengaduan masuk melalui kantor hukum LAW FIRM di Jalan Merapi, Pontianak. Menurutnya, warga resah karena kondisi infrastruktur di Sekadau belum membaik, sementara pejabat daerah justru melakukan perjalanan ke luar negeri.
“Pengaduan ini berkaitan dengan perjalanan Bupati Sekadau bersama rombongan yang menggunakan anggaran APBD. Padahal, kondisi Sekadau masih defisit dan pemerintah pusat menginstruksikan efisiensi, bukan untuk jalan-jalan ke luar negeri,” ujar Rusliyadi, Kamis, 18 September 2025.
Selain persoalan anggaran, Rusliyadi juga mempertanyakan legalitas perjalanan tersebut. Ia menekankan bahwa setiap kepala daerah wajib mengantongi izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran aturan dalam pelaksanaan kegiatan dinas.
Masyarakat Sekadau berharap pemerintah daerah lebih memprioritaskan perbaikan infrastruktur dan penggunaan anggaran secara tepat. Sorotan terhadap perjalanan luar negeri ini menjadi pengingat bagi pejabat agar kebijakan yang diambil selaras dengan kebutuhan dan kondisi daerah.,semoga balek dari Eropa ,Sanggau lebih baik ( Mulyadi )












