Bitung, Sulut | Breaking news Media LiputanKPK.com — Kamis, 11 September 2025. Puskesmas Bitung Barat di Kota Bitung, Sulawesi Utara, diduga melakukan praktik pungutan liar dalam proses pengurusan Surat Keterangan Sehat. Seorang narasumber mengungkapkan bahwa biaya administrasi sebesar Rp90.000 diperlukan untuk mengurus SKD, namun biaya tersebut dapat dikurangi menjadi Rp50.000 jika membawa lampiran dengan golongan darah. Jumat 19 September 2025.
Dugaan praktik pungli ini tentu saja sangat meresahkan masyarakat. Seharusnya, proses pengurusan SKD berjalan lancar tanpa ada pungutan biaya yang tidak jelas. Pasien hanya perlu membayar biaya administrasi yang telah ditentukan secara resmi.
Puskesmas Bitung Barat sendiri merupakan fasilitas kesehatan tingkat pertama yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Berdasarkan informasi, Puskesmas Bitung Barat memiliki nomor telepon 085240057507 dan kode puskesmas P7172031101.
Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik dan transparan. Oleh karena itu, penting bagi puskesmas untuk memperbaiki sistem pelayanan dan menghindari praktik pungli.
Dalam proses pengurusan surat keterangan sehat, pasien biasanya perlu membawa KTP asli, pas foto berwarna ukuran 3×4, dan biaya administrasi. Pemeriksaan kesehatan dasar meliputi pengukuran berat badan, tinggi badan, tekanan darah, dan pemeriksaan mata dan telinga.
Sampai saat ini, awak media belum mendapatkan klarifikasi dari pihak puskesmas atau petugas loket terkait dugaan praktik pungli ini. Pihak puskesmas perlu memberikan klarifikasi dan transparansi mengenai biaya yang dikenakan kepada masyarakat.
Pungutan liar dapat dicegah dengan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan biaya administrasi. Puskesmas harus memastikan bahwa semua biaya yang dikenakan kepada pasien telah ditentukan secara resmi dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Masyarakat dapat berperan dalam mencegah praktik pungli dengan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang jika menemukan ketidakberesan dalam proses pengurusan SKD.
Dengan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, Puskesmas Bitung Barat dapat memperbaiki sistem pelayanan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap fasilitas kesehatan tersebut.












