Banyuwangi,LiputanKPK.com
keterlibatan oknum polisi dalam tindakan pemerasan terhadap petugas parkir sering kali memicu kemarahan publik, karena melibatkan penyalahgunaan wewenang terhadap pekerja sektor informal.
Berdasarkan informasi terkini, terdapat beberapa insiden serupa yang viral, di mana oknum menggunakan identitas institusi untuk mengintimidasi petugas parkir demi keuntungan pribadi.
Kejadian serupa terjadi di Rogojampi tepatnya pada Indomaret samping Kantor Pos Rogojampi. Setiap bulan Oknum Polisi meminta upeti, pada pengelolah parkir maupun pada petugas parkir, Karang Taruna maupun kepala Dusun Krajan Rogojampi.
Berdasarkan konfirmasi Pengelolaan Parkir Indomaret Rogojampi, Agus Hariyanto, 52 Warga Perumahan Concrong Indah pada awak media, setelah konfirmasi legalitas keberadaan Tim Keamanan Indomaret di kantor Indomaret wilayah Karisidenan Besuki mengatakan : “Oknum Polisi itu meminta upeti pada saya, dia mengaku-ngaku Keamanan Indomaret, saya di mintai upeti kurang lebih 1 tahun lamanya. Saya punya buktinya.”Katanya tegas.
Di duga memaksa penarikan upeti dalam tanda kutip sebagai petugas keamanan Indomaret sangat kontradiksi dengan tofuksi/ statemen yang di gariskan oleh Indomaret Wilayah Karisidenan Besuki.
Berdasarkan konfirmasi Kepala Keamanan Eksternal Indomaret Wilayah Karisidenan Besuki, Susiyono lewat Petugas Jaga Kantor Indomaret di Wirolegi, Heryanto via WA pada hari Senin, 25/05/2026, 12:39 mengatakan : “Indomaret tidak pernah mendelegasikan/ menunjuk Petugas Keamanan, cuma ada 1 petugas keamanan di Jl Hayam Wuruk Jember, karena pernah terjadi trafick insiden/ Bos Indomaret terlanggar Mobil, dan untuk yang lain di lain tempat “Indomaret” tidak pernah menunjuk tim keamanan” Jelasnya gamblang.
Kepala Keamanan Indomaret Wilayah Karisidenan Besuki menambahkan Indomaret telah membayar pajak retribusi parkir/ barang pada Pemkab Banyuwangi jadi setiap Indomaret di Kabupaten Banyuwangi, restribusi parkir sudah terbayar.
Tokoh Pemuda, Kemasyarakatan Rogojampi juga Anggota TNI, Mat Bisri yang di dampingi beberapa Lawyer LBH GPR (Gerakan Peduli Rakyat) Jember
yang ikut nimbrung konfirmasi petugas keamanan Indomaret menambahkan tindakan pemerasan yang di duga oleh aparat/ oknum Polri dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau Pasal 423 KUHP yang secara khusus mengatur tentang pegawai negeri (termasuk polisi) yang menyalahgunakan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu.
Mat Bisri menekankan pada masyarakat sangat disarankan untuk merekam kejadian sebagai bukti dan melaporkannya melalui aplikasi resmi seperti Propam Presisi agar dapat segera ditindaklanjuti tanpa rasa takut akan intimidasi balik.
Man
Mengaku Petugas Keamanan Indomaret, Oknum Aparat Mintai Upeti Pada Petugas Parkir.

───────────────────────────────────











