Desa sindang marga dusun Sungairotan, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan – 28 Januari 2026 – Jalan raya lintas provinsi Palembang-Jambi bagian Simpang B 80 semakin memprihatinkan akibat kendaraan angkutan batu bara yang terus melintas meskipun ada larangan resmi. Kerusakan jalan mengganggu lalu lintas dan mengancam keselamatan masyarakat.
Kondisi Jalan yang Memburuk
Permukaan aspal yang tadinya rata kini banyak amblas, berlubang dalam hingga puluhan sentimeter, dan bergelombang akibat bobot muatan berat. Lubang tersebut sangat berbahaya bagi pengguna kendaraan roda dua dan kecil, terutama saat hujan karena sulit terlihat.
Sumber dan Rute Pengangkutan
Batu bara yang diangkut berasal dari Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dan wilayah 62 Dayung, kemudian diangkut menuju pelabuhan di Desa Pulai Gading, Kecamatan Bayung Lencir. Aktivitas ini sering dilakukan malam hingga dini hari, terkadang juga siang hari tanpa pengawasan.
Dampak Selain Kerusakan Jalan
Selain ancaman keselamatan, aktivitas ini juga menimbulkan polusi udara, gangguan suara, kemacetan lalu lintas, dan meningkatkan risiko tabrakan.
Peraturan yang Tidak Ditetapkan
Meskipun telah ada Peraturan Daerah (Perda) Gubernur yang melarang pengangkutan batu bara melalui jalur ini, warga mengaku peraturan tersebut belum diimplementasikan dengan tegas dan hanya berupa “hisapan jempol semata”.
Usulan Solusi dari Masyarakat
Masyarakat mengusulkan beberapa langkah konkret, antara lain:
– Penindakan tegas terhadap pelanggar larangan
– Pembuatan rute alternatif untuk pengangkutan batu bara
– Pembatasan waktu pengangkutan
– Pemeriksaan ketat bobot muatan agar tidak melebihi batas izin
– Kerjasama antara pengusaha batu bara, pengelola pelabuhan, dan pemerintah daerah untuk mencari solusi yang menguntungkan semua pihak.
Masyarakat berharap jalan dapat segera diperbaiki dan larangan ditegakkan secara konsisten agar jalur ini kembali aman, nyaman, dan mendukung perkembangan ekonomi wilayah.












