Pantauan Awal Media: Karaoke Family Diduga Kebal Aturan, Aparat Setempat Dinilai Tutup Mata

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Opini: Andri

Rohil, Panipahan, LiputanKPK.com|
Berdasarkan pantauan awak media sejak awal, keberadaan hiburan malam Karaoke Family di wilayah Kecamatan Pasir Limau Kapas kerap menimbulkan sorotan publik. Pasalnya, tempat hiburan malam tersebut diduga sering beroperasi di luar ketentuan jam yang telah ditetapkan, namun hingga kini terkesan tidak tersentuh tindakan tegas dari aparat setempat.

Dalam beberapa kali pantauan langsung di lapangan, awak media masih mendapati aktivitas karaoke family tetap berjalan seperti biasa pada waktu larut malam. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, mengingat aturan terkait jam operasional hiburan malam telah lama diberlakukan.pukul 01.05 WIB, minggu malam (11/1/2026).

Ironisnya, meski aktivitas tersebut berlangsung secara terang-terangan, tidak terlihat adanya langkah penertiban atau penindakan dari pihak yang berwenang. Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran, bahkan tidak sedikit pihak menduga terdapat setoran tertentu kepada oknum sehingga hiburan malam tersebut seolah kebal hukum.

Pantauan berulang yang dilakukan awak media memperkuat dugaan bahwa pengawasan aparat penegak hukum (APH) di wilayah tersebut dinilai lemah. Situasi ini dikhawatirkan dapat mencederai rasa keadilan masyarakat serta menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan aturan di Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Awak media berharap pihak terkait, baik pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum, segera melakukan evaluasi dan penindakan tegas sesuai aturan yang berlaku, agar tidak muncul kesan tebang pilih dalam penegakan hukum.
mendesak:

1. Aparat penegak hukum dan unsur UPIKA segera melakukan pengecekan lapangan dan penertiban.

2. Pemerintah daerah menyampaikan penjelasan resmi terkait legalitas dan jam operasional hiburan malam tersebut.

3. Aparat pengawas internal menelusuri apabila terdapat dugaan keterlibatan oknum dalam pembiaran aktivitas tersebut.

4. Cabut izin karaoke family tersebut dikarenakan tidak mengindahkan aturan yang sudah ditentukan.

5. Desakan ini bukan hal biasa seharusnya tidak perlu lagi dipertanyakan, seharus nya ambil tindak tegas UPIKA wilayah hukum Kapolsek Kecamatan Pasir limau kapas.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Karaoke Family maupun aparat setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.**/Andri

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *