Patroli Qanun Jinayat di Aceh Singkil Diwarnai Ketegangan: Satpol PP WH Sita Khamar dan Hadapi Penolakan Warga

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Aceh Singkil, | liputankpk.com ~ Upaya penegakan Syariat Islam melalui Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2014 kembali digencarkan di Kabupaten Aceh Singkil. Sebuah operasi pengawasan intensif yang dilaksanakan pada Selasa malam (30/12/2025) di Kecamatan Simpang Kanan dan Kecamatan Danau Paris Kab Aceh Singkil. berhasil menindak beberapa penyedia minuman keras jenis tuak. Namun, kegiatan ini juga diwarnai ketegangan saat petugas Satpol PP dan WH, dimana menghadapi penolakan dari sebagian warga yang mengklaim konsumsi tuak sebagai tradisi lokal.

Operasi yang dimulai pukul 20.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Satpol PP dan WH, Afrizal, SE, didampingi oleh Kabid Pengawasan Syariat Islam Zulkarnain, SE, Kasi Trantib Hendra Wijaya, SE, dan Kasi Aset Satpol PP WH Sahnul, SE. Sebanyak 19 personel gabungan diturunkan, terdiri dari 13 personel Satpol PP WH Singkil, 2 personel dari Kecamatan Simpang Kanan, dan 4 personel dari Kecamatan Danau Paris, namun saat razia di wilayah danau Paris tersebut juga ikut didampingi dengan dua personel dari polsek danau Paris. dengan dukungan dua unit mobil operasional jenis Hailux.

Dalam penyisiran di dua kecamatan tersebut, petugas berhasil menemukan dua lokasi penyedia dan tempat minum khamar (tuak/pola). Pertama, di Desa Sikoran, Kecamatan Danau Paris, petugas mendapati kediaman saudara Lain Barasa yang menyediakan dan menjadi lokasi minum khamar jenis tuak/pola. Kedua, di Desa Siatas, juga ditemukan rumah saudara Lakar yang menyediakan minuman khamar jenis tuak.

Menyikapi temuan tersebut, petugas langsung mengambil tindakan tegas namun persuasif. Para pelanggar Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2014 diberikan pembinaan di tempat, dengan penekanan agar tidak mengulangi perbuatan menjual khamar/tuak. Petugas juga memberikan pemahaman mendalam mengenai larangan-larangan yang termaktub dalam Qanun tersebut. Sebagai barang bukti, seluruh tuak yang ditemukan dalam jerigen disita dan dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH untuk proses lebih lanjut.

Namun, pelaksanaan operasi di Desa Siatas tidak berjalan mulus. Saat petugas hendak menertibkan dan memberikan pembinaan, beberapa masyarakat dan pemuda setempat dengan emosi mencoba menghalangi. Mereka melontarkan pernyataan bahwa minum tuak adalah tradisi mereka dan tidak seharusnya dilarang. Situasi sempat memanas, namun berkat kesigapan petugas yang berupaya menenangkan massa, ketegangan berhasil mereda dan kondisi kembali kondusif.

Plt. Kasatpol PP dan WH Afrizal, SE, menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam menegakkan Syariat Islam sesuai dengan Qanun Jinayat yang berlaku. “Kami memahami adanya dinamika di lapangan, namun penegakan hukum syariat adalah amanah yang harus kami jalankan demi terciptanya ketertiban dan moralitas di Aceh Singkil,” tegasnya. Beliau juga menambahkan bahwa upaya sosialisasi dan pendekatan persuasif akan terus dilakukan seiring dengan penindakan.

Insiden ini menyoroti kompleksitas penegakan Syariat Islam di tengah masyarakat yang beragam tradisi. Satpol PP WH Aceh Singkil tetap bertekad untuk menjalankan tugasnya, sembari terus mencari formula terbaik dalam edukasi dan penanganan pelanggaran Qanun Jinayat di masa mendatang.{*}

Oleh Pewarta Aceh Singkil: Khalikul Sakda

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *