Perangkat Kepenghuluan Pasir Limau Kapas Belum Terima Gaji Sejak Januari 2026, Kekosongan SK Pj Penghulu Jadi Sorotan

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Pasir Limau Kapas, 25 Mei 2026, LiputanKPK.com|Perangkat Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, mengeluhkan belum diterimanya gaji atau penghasilan tetap (siltap) sejak Januari 2026 hingga saat ini.

Kondisi tersebut terjadi setelah masa Surat Keputusan (SK) Penjabat (Pj) Penghulu berakhir pada 5 Mei 2026. Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir disebut belum menerbitkan SK perpanjangan maupun penunjukan Pj Penghulu yang baru.

Akibat belum adanya kejelasan administrasi tersebut, pencairan hak keuangan perangkat kepenghuluan ikut terdampak dan menimbulkan keresahan di lingkungan pemerintahan desa.

Salah seorang perangkat kepenghuluan yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa mereka tetap menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat seperti biasa, meskipun belum menerima gaji selama lima bulan terakhir.

“Kami tetap bekerja melayani masyarakat dari Januari sampai sekarang, tetapi gaji belum juga cair. Setelah SK Pj Penghulu habis pada 5 Mei lalu, kami semakin bingung harus mengadu ke mana. Kami hanya berharap ada kejelasan dari pemerintah daerah,” ujarnya.

Fakta di Lapangan:

Perangkat kepenghuluan belum menerima siltap/honorarium sejak Januari hingga Mei 2026.

SK Pj Penghulu Pasir Limau Kapas telah berakhir per 5 Mei 2026.

Hingga kini belum ada SK penunjukan Pj Penghulu baru maupun perpanjangan jabatan sebelumnya.

Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu pelayanan administrasi kepada masyarakat apabila terus berlarut.

Perangkat kepenghuluan berharap Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) segera mengambil langkah tegas agar roda pemerintahan desa tetap berjalan normal dan hak perangkat desa dapat segera dicairkan.

“Kami ini ujung tombak pelayanan di desa. Kalau lima bulan belum digaji, tentu sangat berat bagi kami untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Kami berharap pemerintah segera mengambil keputusan, apakah memperpanjang Pj lama atau menunjuk yang baru, yang penting ada kepastian,” ungkap salah satu perwakilan perangkat desa.

Sementara itu, saat dikonfirmasi pada Senin, 25 Mei 2026, sekitar pukul 14.15 WIB, pihak bendahara Kepenghuluan Pasir Limau Kapas membenarkan bahwa gaji perangkat desa hingga kini belum dapat dicairkan karena status SK Pj Penghulu belum diterbitkan.

“Memang sebelumnya sudah ada proses pencairan beberapa bulan, namun sampai saat ini SK Pj belum diterbitkan. Jadi kami belum berani mengambil tindakan untuk mencairkan gaji tersebut karena belum ada dasar administrasi yang jelas,” ujar bendahara kepenghuluan.

Menanggapi kondisi tersebut, Andri dari LSM KPK RI meminta pemerintah daerah dan dinas terkait agar tidak berlarut-larut dalam mengambil keputusan karena menyangkut hak para perangkat desa.

“Setidaknya pemerintah maupun dinas terkait jangan bertele-tele dalam menyelesaikan persoalan ini. Perangkat desa sangat berharap gaji mereka segera dibayarkan karena itu menyangkut kebutuhan hidup mereka,” tegas Andri.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPMD Kabupaten Rokan Hilir belum memberikan keterangan resmi terkait keterlambatan penunjukan maupun perpanjangan SK Pj Penghulu Pasir Limau Kapas.**/Andri

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *