KPH XIII Berulang Kali Bungkam Terkait Dugaan Penebangan Liar Berkedok Pembersihan Lahan Hak Milik

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Samosir-liputankpk.com

Terkait adanya aktivitas pengolahan kayu dalam skala masif di wilayah Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir yang ditemukan awak media,pada Kamis 21 Mei 2026.              Selanjutnya awak media media menyampaikan dugaan penebangan liar tersebut kepada Ka KPH XIII Dolok Sanggul melalui pesan WhatsApp, namun tidak mendapat tanggapan sama sekali.

Tidak berhenti sampai disitu ,awak media juga melaporkan kegiatan tersebut kepada Ka Seksi Perlindungan Hutan KPH XIII yakni Toga Sinurat juga tidak ada respon sama sekali.Kemudian awak media berusaha menyampaikan hal tersebut kepada Kasatreskrim Polres Samosir juga melalui pesan WhatsApp juga tidak ada tanggapan.

Seiring berjalannya waktu,awak media kembali menghubungi salah satu pekerja bermarga S yang pada saat awak media melihat kegiatan pengolahan kayu itu berada dilokasi , beliau menyampaikan bahwa ,”Polres Samosir telah turun ke lapangan guna menelusuri kebenaran informasi dan melakukan penghentian aktivitas penerbangan dan pengolahan kayu di lokasi tersebut,” tutur S.

Hasil peninjauan langsung di lokasi tepatnya di ruas Jalan Dolok Sanggul–Sidikalang, pada titik koordinat 2°28’53.19″ LU dan 98°39’49.884″ BT, di ketinggian 1.934 meter di atas permukaan laut menegaskan satu hal: wilayah tersebut bukan kawasan hutan lindung, bukan pula kawasan hutan negara. Secara administrasi tata ruang, lahan ini masuk kategori wilayah penggunaan lain. Namun, kejelasan status wilayah itu ternyata tidak menutup temuan pelanggaran prosedur yang nyata.

Kegiatan yang melibatkan pemotongan dan pengolahan kayu ini ternyata berjalan sepenuhnya di bawah tangan, tanpa sepengetahuan pemerintah desa. Kepala Desa Partungko Naginjang dengan tegas menyatakan tidak pernah menerima laporan, surat pemberitahuan, maupun izin masuk lokasi dari pihak pelaku usaha sebelum aktivitas dimulai. Pemerintah desa seolah dianggap tidak ada, dipinggirkan sepenuhnya dari urusan yang terjadi di wilayah kekuasaannya sendiri.

Di sisi lain, Sinaga, pengusaha sekaligus pemilik panglong yang terlibat, berkilah bahwa apa yang dilakukannya hanyalah pembersihan lahan milik pribadi. Alasan itu terdengar masuk akal, seandainya tidak dibantah keras oleh fakta di lapangan. Realitasnya: tumpukan kayu hasil tebangan yang ada di lokasi jumlahnya sangat besar, berlimpah ruah, dan memiliki ukuran yang seragam jauh melampaui kapasitas wajar sekadar merapikan lahan. Jumlah itu persis ciri khas dari operasi penebangan komersial berskala besar, yang hanya dibungkus rapi dengan alasan pembersihan lahan. Kecurigaan masyarakat semakin menguat: ini bukan sekadar merapikan tanah, melainkan eksploitasi sumber daya alam yang terselubung.

Ada ketimpangan mencolok dalam penanganan kasus ini. Kinerja Polres Samosir yang responsif, terbuka, dan berani memberikan kejelasan publik, berbanding terbalik dengan sikap Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) XIII. Sebagai lembaga pemegang otoritas utama, yang diberi mandat mengawasi, mengendalikan, dan menindak segala aktivitas di bidang kehutanan, KPH XIII justru berperan pasif dan menghilang. Pihaknya sulit dihubungi, enggan merespons, dan memilih menutup mulut serapat-rapatnya.

Ini bukan kali pertama. Pola diam dan abai dari KPH XIII ternyata sudah tercatat berulang kali. Persis hal yang sama terjadi pada 24 November 2025 pukul 15.00 WIB. Saat itu, aktivitas penebangan dan pengolahan kayu juga ditemukan berlangsung di titik koordinat 2°15′24,33″ LU – 98°41’28,14″ BT, kawasan Jalan Pakkat Dolok Sanggul, Desa Manti, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, pada ketinggian 1.471,5 mdpl.

Saat kasus itu terungkap dan media meminta konfirmasi terkait dugaan pelanggaran di kawasan yang diduga merupakan wilayah hutan, respons KPH XIII sama persis: menghindar, acuh tak acuh, dan tidak memberikan keterangan apa pun. Padahal, secara aturan, hanya lembaga inilah yang memiliki wewenang sah untuk memverifikasi batas kawasan hutan dan memastikan apakah kayu yang ditebang benar-benar berstatus lahan milik atau justru milik negara.

Karena Ka KPH dan Ka seksi perlindungan hutan KPH XIII lebih memilih tutup mulut,awak media meminta tanggapan dari Bapak Marcho Simbolon, anggota DPRD kabupaten Samosir dari fraksi partai Nasdem terkait kegiatan pengolahan kayu di desa Partungko Naginjang kecamatan Harian kabupaten Samosir tersebut,Marcho Simbolon langsung merespon dan berjanji akan mengklarifikasi hal itu kepada Ka KPH XIII.

Marcho Simbolon menyampaikan,”  Terima kasih kepada awak media yang menyampaikan kegiatan tersebut,saya sebagai wakil rakyat akan selalu terbuka atas setiap masukan maupun laporan dari masyarakat dan juga awak media,” ucap Marcho Simbolon.

Masyarakat juga mengapresiasi langkah Polres Samosir yang berani dan transparan. Sebaliknya, kekecewaan mendalam ditujukan kepada KPH XIII. Di saat urusan hutan dan lingkungan menyangkut keselamatan, keseimbangan alam, dan nasib banyak orang, lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan justru menjadi pihak yang paling sulit dijangkau.

Satu pertanyaan besar kini menggantung dan menuntut jawaban: Jika tujuannya hanya membersihkan lahan, mengapa hasil kayunya sebanyak ini? Dan yang lebih mendesak: sampai kapan KPH XIII akan terus bungkam, padahal tugas utamanya adalah mengawasi dan melindungi?  (Erikson)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *