Manado,Liputan kpk.com” – Pesta Miras Berujung Maut di Terminal Karombasan, Andre Tewas Ditikam Teman Sendiri
VI alias Valen (21), pelaku pembunuhan terhadap Andre Kaeng saat ditangkap anggota Reskrim Polsek Wanea di terminal Karombasan.
Peristiwa berdarah terjadi di lantai 2 Terminal Karombasan, Kelurahan Karombasan Utara Lingkungan III, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 12.30 Wita.
Seorang pria bernama Andre Kaeng (31), warga Kelurahan Paniki Dua Lingkungan I, Kecamatan Mapanget, tewas usai ditikam menggunakan senjata tajam jenis pisau dapur, saat pesta miras.
Sementara pelaku diketahui berinisial VI alias Valen (21), warga Kelurahan Karombasan Utara Lingkungan III, Kecamatan Wanea.
Informasi yang dirangkum menyebutkan, sebelum kejadian korban bersama pelaku dan sejumlah rekannya sedang pesta minuman keras (miras) di lokasi kejadian.
Menurut salah satu saksi, Meyti Lamawita (44), warga Desa Pineleng Dua Jaga III, Kecamatan Pineleng, mengatakan saat ia bersama pelaku, korban dan anaknya yang bernama Angel menggelar pesta miras di lokasi kejadian.
Setelah berselang lama, Meyti memanggil anaknya pulang namun sang anak enggan pulang sehingga terjadi adu mulut.
“Waktu itu saya dengar korban berteriak bilang dia sudah luka,” ujar Meyti.
Usai kejadian, korban langsung dibawa bersama warga ke Rumah Sakit Bhayangkara Karombasan untuk mendapatkan perawatan medis.
Namun nahas, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 14.45 Wita akibat luka tikaman di bagian rusuk kiri.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan pelaku Valen Ibrahim, dirinya awalnya mencoba melerai pertengkaran antara Meyti dan anaknya.
Namun pelaku mengaku korban justru marah lalu me*cekik dan mendorong dirinya hingga menyenggol meja lalu jatuh tersungkur di lantai.
“Pisau yang ada di atas meja jatuh, kemudian pelaku mengambil pisau tersebut dan menikam korban di bagian rusuk kiri,” ungkap sumber kepolisian.
Beberapa saat usai kejadian, pihak reskrim Polsek Wanea langsung mengamankan pelaku di terminal Karombasan, guna proses hukum lebih lanjut.
Liputan KPK.com ( putra. M ).












