Perkebunan sawit milik pribadi di desa tinjol menjadi sorotan yang tidak memiliki izin dan diduga menggunakan BBM Bersubsidi 

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Liputankpk.com, Lingga – Kepulauan Riau – Aktivitas perkebunan kelapa sawit milik pribadi yang dikelola warga asal Pekanbaru di wilayah Desa Tinjol, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, kembali menjadi sorotan publik.

Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan awak media pada Selasa, 3 Maret 2026 sekitar pukul 15.25 WIB, kegiatan perkebunan tersebut masih berlangsung. Media menilai persoalan paling krusial dalam kasus ini adalah dugaan tidak adanya dokumen perizinan yang sah serta indikasi penggunaan BBM bersubsidi untuk operasional alat berat.

Dugaan Pelanggaran Regulasi Perkebunan:

Setiap usaha perkebunan, baik skala perusahaan maupun perorangan, wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (perubahan regulasi sebelumnya)
Selain itu, terdapat sejumlah regulasi teknis yang wajib dipatuhi pekebun sawit rakyat/pribadi:

1.Sertifikasi ISPO Wajib
Mulai November 2025, sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) diwajibkan bagi pekebun rakyat/pribadi berdasarkan:
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2025

2. Larangan Pembakaran Lahan
Pembukaan dan pengolahan lahan dilarang menggunakan metode pembakaran tanpa pengecualian.

3. STDU-BP (Surat Tanda Daftar Usaha Budidaya Perkebunan)
Untuk perkebunan pribadi dengan luas kurang dari 25 hektare, wajib memiliki STDU dan memperbaruinya secara berkala.

Legalitas Lahan Jadi Sorotan Utama
Legalitas lahan disebut menjadi poin utama dalam persoalan ini. Lahan yang digunakan harus sesuai tata ruang serta memiliki dokumen kepemilikan yang sah.

Apabila benar berada dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), maka berpotensi menimbulkan konflik hukum dan konsekuensi pidana, terutama jika terjadi tumpang tindih perizinan.

Dugaan Penggunaan BBM Bersubsidi
Selain persoalan perizinan, terdapat dugaan penggunaan BBM solar bersubsidi untuk operasional alat berat.
Awak media telah mengonfirmasi kepada Ardiansyah selaku Kabag Ekonomi Kabupaten Lingga. Ia menjelaskan bahwa:

Untuk wilayah Kabupaten Lingga, menurut sepengetahuannya belum tersedia solar industri.
Distribusi BBM bersubsidi dilakukan sesuai kuota yang ditetapkan.
Penerbitan Delivery Order (D.O) kepada penyalur menjadi kewenangan camat di wilayah setempat.

Jika terdapat penggunaan BBM bersubsidi oleh pihak yang tidak berhak, maka terdapat sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas laporan yang disampaikan, meskipun secara lisan.

Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola kebun maupun instansi terkait di Kabupaten Lingga belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan tersebut.

Masyarakat berharap pemerintah daerah serta aparat penegak hukum segera melakukan penelusuran untuk memastikan kepastian hukum serta mencegah potensi konflik di lapangan.

Laporan: Taufik

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *