Persengketaan Lahan Warga dengan Polhut di Desa Bantimurung Kecamatan Tondong Tallasa, Meski Lahan Bersertifikat dan PBB Dibayar Sejak Nenek Moyang

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Persengketaan Lahan Warga dengan Polhut di Desa Bantimurung Kecamatan Tondong Tallasa, Meski Lahan Bersertifikat dan PBB Dibayar Sejak Nenek Moyang

LiputanKPK.com. Bantimurung, 14 Oktober 2025 – Konflik sengketa lahan kembali terjadi di Desa Bantimurung, yang melibatkan warga setempat dengan pihak Pengelola Hutan (Polhut). Warga desa yang diwakili oleh NR, seorang pria yang dipercaya oleh seluruh desa, menyampaikan bahwa lahan yang disengketakan tersebut sudah bersertifikat dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh warga berlangsung secara rutin sejak zaman nenek moyang mereka hingga saat ini.

Menurut NR, lahan yang menjadi objek sengketa berada di kawasan hutan lindung, namun sebenarnya memiliki batas-batas jelas yang sudah diakui. “Yang mengherankan adalah lahan sawah yang termasuk dalam area tersebut justru dibebaskan dari sengketa, padahal lahan sawah ini merupakan satu kesatuan dengan lahan lain yang masuk dalam sertifikat yang sama,” ungkap NR dengan nada kecewa kepada pihak berwenang setempat.

NR sudah komunikasi dari pihak Polhut bernama DRW (LK), menjawab pertanyaan dari pihak warga bahwa sertifikat yang warga punya sudah tidak berlaku dan pihak APH dari polda katanya juga tidak membenarkan sertifikat tersebut berlaku lagi. Jadi pertanyaan dari kami selaku warga pemegang buku sertifikat dan PBB yang kami bayar dari dulu sampai sekarang apa artinya?. Tandas NR

Warga Desa Bantimurung merasa keberatan atas keputusan yang tidak konsisten tersebut, mengingat mereka telah mengelola lahan tersebut secara turun-temurun dan bertanggung jawab membayar pajak atas lahan tersebut. NR menegaskan bahwa warga berharap ada kejelasan dan penyelesaian yang adil dari pemerintah dan pihak terkait agar tidak merugikan masyarakat.

Dimana menurut NR dengan melalui Pasal 33 ayat 1-3 UUD agraria atau BPN dan di amendemen 1970 sekaligus PP nomor 20 Tahun 2021 manfaat UUD Perdata pasal 358 KUHP Pidana.

Hingga saat ini, upaya komunikasi antara warga dan Polhut masih berlangsung untuk mencari titik temu. Warga pun siap menempuh jalur hukum jika penyelesaian secara musyawarah tidak membuahkan hasil.

Redaksi: Muh. Ilham Nur

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *