Kota Bogor, Jawa Barat || LiputanKPK.com
Polemik pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menuai sorotan. Sejumlah pihak menilai aspirasi masyarakat yang selama ini mendorong pemberantasan korupsi secara tegas, termasuk perampasan aset hasil kejahatan dan hukuman berat bagi koruptor, berpotensi dimanfaatkan untuk mendorong pembahasan regulasi yang substansinya dinilai lebih luas. Kamis, 03/09/2026
Kritik tersebut mencuat menyusul pertemuan antara perwakilan masyarakat Pati yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dengan DPR. Dalam pertemuan itu, masyarakat disebut datang dengan tuntutan utama agar negara memperkuat pemberantasan korupsi, termasuk merampas aset hasil korupsi dan memberikan hukuman maksimal kepada pelaku korupsi.
Namun, muncul tudingan bahwa masyarakat tidak memperoleh penjelasan yang utuh mengenai substansi draf RUU yang tengah dibahas.
Pihak yang melontarkan kritik menilai terdapat perbedaan antara aspirasi yang dibawa masyarakat dengan substansi RUU yang dipersoalkan. Menurut mereka, masyarakat menginginkan negara mengambil aset yang terbukti berasal dari tindak pidana korupsi, sementara regulasi mengenai perampasan aset harus memiliki batasan yang jelas agar tidak membuka ruang bagi tindakan sewenang-wenang terhadap hak milik warga.
Kekhawatiran terbesar adalah apabila kewenangan perampasan aset dirumuskan terlalu luas tanpa mekanisme pengawasan, pembuktian, perlindungan hak warga, serta kontrol lembaga peradilan yang memadai.
Dalam konteks tersebut, DPR dituding tidak menjelaskan secara terbuka kepada AMPB mengenai pasal-pasal dalam draf RUU yang menjadi dasar kekhawatiran tersebut. Tudingan itu perlu dikonfirmasi kepada DPR dan dibandingkan dengan naskah resmi RUU yang sedang dibahas.
Sebab, secara prinsip, pemberantasan korupsi dan perampasan hasil kejahatan merupakan dua hal yang berbeda dengan perampasan aset milik masyarakat secara umum. Negara memiliki kewajiban memberantas korupsi, tetapi pada saat yang sama harus memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak kepemilikan warga negara.
Aspirasi Pemberantasan Korupsi
Masyarakat yang menyerukan perampasan aset hasil korupsi pada dasarnya menghendaki agar pelaku kejahatan tidak hanya dihukum secara pidana, tetapi juga tidak dapat menikmati hasil kejahatannya.
Tuntutan tersebut kemudian berkembang menjadi dorongan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan.
Namun, dalam proses legislasi, masyarakat perlu mengetahui secara utuh apa yang sebenarnya diatur dalam sebuah rancangan undang-undang. Termasuk mengenai definisi aset yang dapat dirampas, jenis tindak pidana yang menjadi dasar perampasan, mekanisme penyitaan, pembuktian, proses pengadilan, hingga upaya hukum bagi pemilik aset.
Transparansi menjadi penting agar dukungan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi tidak berubah menjadi legitimasi bagi kewenangan negara yang terlalu luas.
DPR Diminta Terbuka
Kritik terhadap DPR tersebut pada akhirnya bermuara pada tuntutan transparansi. DPR diminta membuka draf dan menjelaskan substansi RUU secara sederhana kepada masyarakat, terutama bagian-bagian yang berkaitan dengan kewenangan penyitaan dan perampasan aset.
Masyarakat juga perlu diberikan ruang untuk menguji apakah ketentuan dalam RUU benar-benar ditujukan untuk mengejar aset hasil tindak pidana atau justru memiliki cakupan yang berpotensi menyentuh aset warga yang tidak berkaitan dengan kejahatan.
Tudingan bahwa DPR “mengeksploitasi” aspirasi masyarakat Pati merupakan pernyataan dari pihak pengkritik dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum terdapat bukti serta klarifikasi dari pihak DPR.
Karena itu, perdebatan mengenai RUU Perampasan Aset seharusnya tidak berhenti pada dukungan atau penolakan. Yang jauh lebih penting adalah memastikan regulasi tersebut mampu mengejar dan mengembalikan hasil kejahatan korupsi kepada negara, sekaligus mencegah penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan masyarakat.
Prinsipnya sederhana: aset hasil kejahatan harus dapat dirampas, tetapi aset warga yang sah harus tetap mendapat perlindungan hukum.
Polemik RUU Perampasan Aset, DPR Dituding Eksploitasi Aspirasi Rakyat Pati

───────────────────────────────────











