Polres Aceh Singkil Ungkap Sejumlah Kasus Kriminal Menjelang Akhir Tahun 2025, Amankan 7 Tersangka dari Pencurian hingga Perzinaan

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Aceh Singkil, | liputankpk.com ~ Menjelang penghujung tahun 2025, jajaran Polres Aceh Singkil menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Aula Catur Prasetya Polres Aceh Singkil pada Selasa, 30 Desember 2025, Kapolres Aceh Singkil, AKBP Joko Triyono SIK. MH., merilis keberhasilan Unit Tindak Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dalam mengungkap lima kasus tindak pidana menonjol. Dari operasi ini, polisi berhasil mengamankan tujuh orang tersangka dengan berbagai latar belakang kejahatan.

Kapolres AKBP Joko Triyono menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras jajaran kepolisian dalam merespons laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan mendalam. “Hari ini, kami merilis pengungkapan lima laporan polisi dengan tujuh tersangka yang berhasil kami amankan. Ini adalah wujud keseriusan kami dalam memberantas kejahatan demi kenyamanan dan keamanan warga Aceh Singkil,” tegas AKBP Joko Triyono.

Rincian Kasus dan Tersangka yang Diamankan:

1. Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di Pulau Banyak: Mesin dan Alat Berat Raib
Laporan Polisi: LP-B/10/X/2025/SPKT.SEK PULAU BANYAK/POLRES ACEH SINGKIL/POLDA ACEH, tanggal 16 Oktober 2025.
TKP: Desa Pulau Baguk, Kecamatan Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil.
Modus: Tersangka melakukan pencurian untuk mendapatkan keuntungan ekonomi. Barang bukti yang diamankan meliputi 1 unit mesin Chainsaw jenis Max Power 6500 warna oranye dan 1 unit mesin bor jenis Power warna abu-abu dan merah.
Kronologi Singkat: Pelapor menemukan gudang miliknya kosong pada 25 Juli 2025. Setelah serangkaian penyelidikan, dua tersangka, OH (30 tahun, Nelayan Perikanan) dari Desa Pulau Baguk dan AG (39 tahun, Nelayan Perikanan) dari Desa Asantola (hasil pengembangan), berhasil ditangkap pada 12 November 2025. Keduanya dijerat Pasal 363 Ayat 2 Jo Pasal 363 Ayat (1) Jo Pasal 480 KUHPidana.

2. Pencurian dengan Kekerasan (Curas) Menghebohkan di Pulo Sarok: Ibu Dirampok dan Dianiaya
Laporan Polisi: LP-B/17/XII/2025/SPKT.SEK SINGKIL/POLRES ACEH SINGKIL/POLDA ACEH, tanggal 19 Desember 2025.
TKP: Desa Pulo Sarok, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil.
Modus: Faktor ekonomi mendorong tersangka melakukan tindak pencurian dengan kekerasan. Barang bukti yang diamankan adalah 1 buah gelang perhiasan emas seberat 25 gram, 1 helai baju tersangka berwarna hitam, dan 1 helai kain sarung warna hijau yang digunakan untuk menutupi wajah.
Kronologi Singkat: Pada 19 Desember 2025 pukul 08.00 WIB, seorang ibu menjadi korban perampokan dan penganiayaan hingga matanya dipukul. Anaknya yang mendapat kabar ini langsung melaporkan ke Polsek Singkil. Tersangka RA (31 tahun, Wiraswasta) dari Medan Deli berhasil diamankan warga dan Polsek Singkil, lalu diserahkan ke Sat Reskrim Polres Aceh Singkil. Tersangka dijerat Pasal 362 Ayat (2) KUHPidana.

3. Komplotan Copet Resahkan Ibu-Ibu Pengendara Motor di Gunung Meriah: Terekam 4 TKP
Laporan Polisi: LP-B/30/XII/2025/SPKT.SEK GUNUNG MERIAH/POLRES ACEH SINGKIL/POLDA ACEH, tanggal 28 Desember 2025.
TKP: Desa Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil.
Modus: Pelaku mengikuti korban dari belakang, kemudian memepet dan merampas dompet/tas yang diletakkan di saku motor. Tersangka ini teridentifikasi terlibat dalam 4 peristiwa pencurian dengan kekerasan/copet di Desa Lae Butar (2 kali), Desa Sidodadi, dan Desa Rimo. Seluruh korban adalah perempuan ibu rumah tangga pengendara sepeda motor.
Kronologi Singkat: Pada 27 Desember 2025 pukul 17.30 WIB, seorang ibu dirampok dompetnya saat pulang mengantar anak ke loket Rimo. Tersangka MF (19 tahun, Belum Bekerja) dari Desa Gunung Lagan berhasil ditangkap pada 28 Desember 2025 pukul 17.00 WIB. Barang bukti meliputi beberapa unit handphone dan 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 yang digunakan pelaku. Tersangka dijerat Pasal 365 Ayat (1) Jo Pasal 362 KUHPidana.

4. Penganiayaan Berat Berlatar Cemburu di Lae Butar: Korban Dibacok Saat Tidur
Laporan Polisi: LP/B/28/XII/2025/SPKT/POLSEK GUNUNG MERIAH/POLRES ACEH SINGKIL/POLDA ACEH, tanggal 28 Desember 2025.
TKP: Desa Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil.
Modus: Pelaku merasa sakit hati dan cemburu karena korban diduga menjalin hubungan dengan istri pelaku.
Kronologi Singkat: Pada 28 Desember 2025 pukul 04.00 WIB, korban SAB dibacok di bagian dagu, dada, dan tangan dengan parang saat sedang tidur di kos-kosan. Pelaku langsung melarikan diri. Ayah korban melaporkan kejadian ini. Tersangka YK (25 tahun, Buruh Harian Lepas) dari Desa Lae Butar berhasil diamankan pada 28 Desember 2025 pukul 14.00 WIB di Desa Pandan Sari tanpa perlawanan. Barang bukti yang diamankan antara lain kain sarung, celana panjang, tali pinggang, sepeda motor Honda Beat Street, handphone Realme Note 60 X, baju batik, dan celana panjang hitam. Tersangka dijerat Pasal 351 Ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

5. Kasus Jarimah Zina di Kamar Mandi Masjid Ujung Bawang: Sepasang Remaja Diamankan
Laporan Polisi: LP-B/116/XII/2025/SPKT.SATRESKRIM/Polres Aceh Singkil/Polda Aceh, tanggal 08 Desember 2025.
TKP: Kamar Mandi Masjid Desa Ujung Bawang, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil.
Modus: Perzinaan.
Kronologi Singkat: Pada Minggu, 7 Desember 2025 pukul 22.30 WIB, masyarakat Desa Ujung Bawang mendapati sepasang remaja, MS (18 tahun, Pelajar/Mahasiswa) dari Subulussalam dan VR (19 tahun, Pelajar/Mahasiswa) dari Desa Pemuka, sedang berbuat zina di kamar mandi masjid. Keduanya dibawa ke Polsek Singkil, kemudian diserahkan ke Polres Aceh Singkil bersama Unit Wilayatul Hisbah (WH) untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum syariat yang berlaku di Aceh. Barang bukti yang disita termasuk handphone milik kedua tersangka, pakaian yang digunakan saat kejadian, dan sepeda motor Yamaha Jupiter MX yang digunakan untuk berboncengan.

Kapolres AKBP Joko Triyono mengapresiasi kinerja jajarannya serta partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu pengungkapan kasus-kasus ini. “Kami berharap pengungkapan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan dan mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada serta segera melapor jika menemukan indikasi tindak pidana,” pungkasnya.

Seluruh tersangka saat ini telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Polres Aceh Singkil berkomitmen untuk terus menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayahnya.{*}

Reporter Aceh Singkil: [Khalikul Sakda Berutu]

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *