PIDIE JAYA, LiputanKPK.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pidie Jaya resmi menyerahkan dua tersangka kasus peredaran narkotika jenis ganja beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie Jaya pada Selasa, 29 April 2025.
Kedua tersangka yang diserahkan adalah MN (62), seorang petani, dan istrinya MS (41), ibu rumah tangga, yang merupakan pasangan suami-istri asal Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen. Mereka ditangkap dalam kasus kepemilikan narkotika jenis ganja dengan barang bukti berupa dua bungkus ganja yang dibalut kertas koran dengan berat bersih 2.010 gram.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Rahmi, menjelaskan bahwa proses tahap II (P-21) ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. “Dengan penyerahan ini, kasus akan dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujar Iptu Rahmi.
Kapolres Pidie Jaya menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Polres dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Kami akan terus melakukan upaya-upaya untuk memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan masyarakat,” tegas Kapolres.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh personel Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Kaur Bin Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya di kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya. Dengan demikian, kasus ini akan segera diproses lebih lanjut dan para tersangka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.(Tim Investigasi)












