Kota Bogor, Jawa Barat || LiputanKPK.com
Seorang pria asal Patungkuda Sukabumi diamankan jajaran Polres Sukabumi setelah diduga memproduksi Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu menggunakan printer dari rumahnya. Minggu, 06/09/2026.
Pelaku diduga menjalankan praktik tersebut secara sederhana dengan memanfaatkan perangkat printer untuk membuat SIM yang menyerupai dokumen resmi. Jasa pembuatan SIM palsu itu ditawarkan secara dari mulut ke mulut kepada calon pengguna.
Untuk mendapatkan SIM bodong tersebut, pelanggan disebut harus membayar sekitar Rp400 ribu hingga Rp500 ribu. Proses pembuatannya juga ditawarkan dengan waktu relatif singkat, yakni sekitar 2-3 hari, tanpa harus mengikuti rangkaian ujian dan tes resmi.
Polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah pelaku dan mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembuatan SIM palsu.
Kasus tersebut kini masih dikembangkan oleh penyidik Polres Sukabumi. Polisi tidak hanya mendalami peran pelaku sebagai pembuat, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Selain itu, aparat juga memburu dan mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga telah menggunakan SIM palsu hasil produksi tersebut.
Polisi mengimbau masyarakat tidak tergiur dengan tawaran pembuatan SIM secara instan tanpa mengikuti prosedur resmi. Selain merugikan masyarakat, penggunaan dokumen palsu dapat berujung pada persoalan hukum.
Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap asal-usul pemesan, jumlah SIM yang telah diproduksi dan diedarkan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Pria di Sukabumi Digerebek Polisi, Produksi SIM Palsu Bermodal Printer di Rumah

───────────────────────────────────











