ROHIL, LiputanKPK.com|Di saat ribuan warga di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat masih berjuang menyelamatkan diri dari terjangan banjir yang menelan korban jiwa serta meluluhlantakkan rumah dan harta benda, langkah sejumlah pejabat daerah justru menuai kecaman publik. Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian (Kominfotiksan) Kabupaten Rokan Hilir, H. Mursal, SH, bersama 12 orang stafnya, tercatat melakukan perjalanan ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di tengah situasi darurat kemanusiaan dan seruan nasional untuk penghematan anggaran.
Perjalanan tersebut sempat disebut sebagai kegiatan bimbingan teknis (Bimtek). Namun, Mursal membantah dan menyatakan bahwa rombongan hanya melakukan konsultasi terkait penyusunan Rencana Strategis (Renstra).
“Kami bukan ikut Bimtek, kami ke sana konsultasi Renstra,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa 12 staf tersebut merupakan perwakilan dari dua bidang, masing-masing enam orang.
Penjelasan itu justru memunculkan pertanyaan lanjutan. Jika hanya untuk konsultasi Renstra, mengapa harus dilakukan ke Yogyakarta dengan melibatkan belasan pegawai sekaligus?
Padahal, di era digital dan efisiensi birokrasi, konsultasi serupa dapat dilakukan secara daring atau cukup diwakili oleh jumlah personel yang terbatas.
Lebih jauh, Bendahara Diskominfotiksan Rohil, Aulia Razik, mengakui bahwa perjalanan tersebut menggunakan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Namun, ia enggan mengungkapkan berapa besar anggaran daerah yang dihabiskan, dengan alasan singkat.
Sikap tertutup ini memicu kecurigaan publik, sebab dana yang digunakan merupakan uang rakyat yang seharusnya dikelola secara transparan.
Sumber internal bahkan menyebutkan bahwa konsultasi Renstra semestinya dilakukan ke Jakarta, bukan ke Yogyakarta. Sumber tersebut juga memperkirakan anggaran yang dihabiskan mencapai sekitar Rp10 juta per orang. Jika dikalkulasikan, total biaya perjalanan tersebut diperkirakan menembus angka Rp130 juta sebuah nilai yang signifikan di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
Ironisnya, perjalanan ini diduga bertentangan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Negara dan Daerah. Inpres tersebut secara tegas mengamanatkan pemangkasan belanja non-prioritas, termasuk perjalanan dinas dan studi banding hingga 50 persen, serta mengarahkan anggaran pada pelayanan publik dan program yang benar-benar berdampak langsung bagi masyarakat.
Di tengah kondisi darurat bencana dan jeritan korban banjir, publik wajar mempertanyakan kepekaan sosial para pejabat daerah.
Apakah agenda birokrasi lebih penting daripada empati kemanusiaan?
Apakah perjalanan dinas ini benar-benar mendesak, atau justru mencerminkan kebiasaan lama yang abai terhadap situasi dan nurani publik?
Kasus ini menjadi cermin bahwa efisiensi anggaran bukan sekadar jargon kebijakan, melainkan ujian moral bagi penyelenggara negara.
Ketika rakyat berduka dan diminta berhemat, pejabat publik seharusnya berada di barisan terdepan menunjukkan kepekaan, keteladanan, dan tanggung jawab bukan sebaliknya.
Pihak media berupaya konfirmasi secara langsung dari WhatsApp pribadinya dinas tersebut berkomentar saat dikonfirmasi yang dimaksud, Berita ini di terbit kadis tersebut belum ada jawaban terkait berita yang di maksut, Alias bungkam, pada pukul 18.03 sore(22/12/2025),Senin.**/Andri












