Sat Lantas Polres Bitung Lakukan Operasi Zebra 2025, Lengkapi Surat-Surat Kendaraan!

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

bitung, Sulawesi Utara| Dikutip dari satlantas polres Bitung. Media LiputanKPK.COM — Sat Lantas Polres Bitung akan melaksanakan Operasi Zebra Samrat 2025 mulai 17 November hingga 30 November 2025. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Minggu, 16/11/2025.

Masyarakat Kota Bitung diimbau untuk melengkapi kelengkapan berkendara, seperti helm dan sabuk pengaman, saat berkendara motor atau mobil. Hal ini untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 57 ayat (1) dan Pasal 106 ayat (6) UU No. 22/2009.

Kasat Lantas Polres Bitung, AKP Dwi Dea Anggraini, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menekankan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap pelanggar lalu lintas. “Kami tidak akan toleransi terhadap pelanggaran lalu lintas yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Operasi Zebra 2025 akan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Bitung. Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan lalu lintas dan menjadi pelopor keselamatan di jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 dan Pasal 14 UU No. 22/2009.

Pasal 57 ayat (1) UU No. 22/2009 mengatur bahwa setiap kendaraan bermotor harus dilengkapi dengan perlengkapan standar, termasuk helm dan sabuk pengaman. Pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 291 dan Pasal 289 UU No. 22/2009.

Pihak kepolisian juga mengingatkan anggotanya untuk tidak melakukan pungli (pungutan liar) saat operasi berlangsung. “Jika ada anggota kami yang terbukti melakukan pungli, akan kami tindak tegas,” tegas AKP Dwi Dea Anggraini.

Masyarakat dapat melaporkan jika menemukan anggota kepolisian yang melakukan pungli saat operasi. Laporan dapat disampaikan melalui saluran resmi kepolisian.

Sasaran penindakan dalam operasi zebra antara lain yaitu pengemudi di bawah umur, berboncengan lebih dari satu, melawan arus/menerobos lampu merah, menggunakan telepon saat berkendara, mengkonsumsi miras saat berkendara, balapan liar, dan penggunaan knalpot non-standar (brong).

Dengan mematuhi aturan lalu lintas, kita dapat mengurangi risiko kecelakaan dan menciptakan jalan yang lebih aman, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat (4) UU No. 22/2009. Mari kita ciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi pengguna jalan dengan mematuhi aturan lalu lintas. Pungkasnya,”Team investigasi intelejen nasional

Editor, FM 89

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *