Sengketa Lahan Sawit di Desa Woomparigi Belum Tuntas, Pemilik Lahan Desak Penyelesaian

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

WOOMPARIGI, liputankpk.com – Sengketa lahan perkebunan kelapa sawit di Desa Woomparigi, Kecamatan Bungku Utara, hingga kini belum menemukan titik terang. Persoalan yang telah berlangsung cukup lama tersebut dikeluhkan oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan karena belum adanya penyelesaian yang jelas dari pihak-pihak terkait.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Woomparigi telah beberapa kali dilakukan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan yang dapat memberikan kepastian mengenai langkah penyelesaian sengketa tersebut.

Persoalan ini sebelumnya juga telah dilimpahkan ke tingkat Kecamatan Bungku Utara. Camat Bungku Utara, Asgar Lawahe, diketahui telah turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi di lapangan dan menerima berbagai keterangan dari para pihak yang bersengketa.

Meski demikian, sekitar tiga bulan setelah kunjungan lapangan dilakukan, belum terlihat adanya perkembangan signifikan maupun keputusan yang dapat menjadi jalan keluar bagi para pihak yang terlibat dalam sengketa lahan tersebut.

Kondisi ini memunculkan kekecewaan dari pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan. Mereka menilai proses penyelesaian berjalan lambat dan berharap pemerintah desa maupun kecamatan dapat segera mengambil langkah konkret guna mencegah munculnya persoalan yang lebih besar di kemudian hari.

“Kami hanya berharap ada kepastian hukum dan penyelesaian yang adil. Masalah ini sudah cukup lama berlangsung dan hingga saat ini belum ada titik terang,” ujar salah satu pihak yang terlibat dalam sengketa.

Di sisi lain, pihak pemilik lahan menyatakan sedang mempertimbangkan berbagai langkah yang dinilai sesuai dengan ketentuan hukum untuk mempertahankan hak atas lahan yang mereka klaim. Namun demikian, mereka tetap berharap penyelesaian dapat ditempuh melalui jalur musyawarah dan mediasi yang difasilitasi pemerintah setempat.

Sengketa lahan yang berlarut-larut berpotensi menimbulkan konflik sosial apabila tidak segera ditangani secara serius. Karena itu, masyarakat berharap Pemerintah Desa Woomparigi dan Pemerintah Kecamatan Bungku Utara dapat mempercepat proses penyelesaian dengan mengedepankan prinsip transparansi, keadilan, serta kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Woomparigi belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang disampaikan media. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Laporan: M. Yamin

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *