Liputankpk.com – Pangandaran
3/10/2025.
Hal ini menjadi masalah Proyek pembangunan pagar sekolah, karena setiap proyek pemerintah wajib memasang papan informasi proyek sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Papan informasi tersebut biasanya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan, nilai kontrak, dan sumber anggaran.
Ketidakhadiran papan proyek ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 terkait pengadaan barang/jasa pemerintah.
Sejumlah kasus serupa di Indonesia mengindikasikan proyek tanpa papan proyek dikenal sebagai “proyek siluman” yang bisa menyembunyikan penggunaan anggaran dan mengurangi kemungkinan pengawasan oleh masyarakat untuk di publikasikan.
Papan proyek yang tidak terpasang atau bahkan terlepas oleh pekerja seharusnya segera dipasang kembali untuk memenuhi ketentuan peraturan dan mendukung transparansi fubllik.
Jadi, proyek pagar di SMK N2 Pangandaran yang tidak memiliki papan proyek diduga melanggar aturan transparansi publik dan berpotensi sebagai proyek tidak resmi atau proyek siluman.
info yang kita dapat melalui Andri selaku mandor di lapangan dan mendapati no wa pak Danzbull lalu kita berkomunikasi melalui wa
Pihak pelaksana yang mengakui proyek penunjukan dari propinsi ,harus melakukan perbaikan dengan memasang papan informasi proyek sesuai ketentuan yang berlaku , walaupun pak Danzbull sudah menerangkan bahwa papan proyek itu ada di kantornya di wilayah bandung pada tetapi lupa untuk di pasangkan ujarnya. ”
Liputan KPK
David












