Tanah Sengketa: Warga Guntung Layangkan Somasi ke PT Pupuk Kaltim, Minta Lokasi Segera Dikosongkan

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Bontang, Kalimantan Timur, liputankpk.com — Sebanyak 11 warga Kelurahan Guntung, Kota Bontang, Kalimantan Timur, melalui kuasa pengurusnya Syahrudin, resmi melayangkan surat somasi kepada PT Pupuk Kalimantan Timur (PT PKT) atas dugaan penyerobotan lahan. Somasi tersebut dikirim pada Selasa (22/7/2025).

Surat somasi itu berisi peringatan kepada pihak perusahaan untuk segera mengosongkan lahan yang diklaim milik warga, dalam waktu tujuh hari sejak diterimanya surat. Warga menyebut bahwa hingga saat ini PT PKT masih menggarap lahan yang menurut mereka memiliki legalitas sah dan dimiliki secara turun-temurun.

“Ini bentuk kekecewaan kami terhadap PT PKT, sebab sampai saat ini masih menggarap lahan kami tanpa ada konfirmasi ke pemilik lahan. Kami beri waktu sesuai yang tertulis di surat. Apabila tidak diindahkan, maka akan kami tempuh jalur hukum,” ujar Syahrudin.

Surat tersebut juga ditembuskan ke sejumlah instansi, seperti Polda Kaltim, Polres Bontang, Kejari Bontang, Kantor Pertanahan Kota Bontang, Kecamatan Bontang Utara, dan Kelurahan Guntung, sebagai bentuk pemberitahuan resmi.

“Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara baik-baik. Namun jika tidak, kami siap menempuh seluruh upaya hukum demi melindungi hak masyarakat,” imbuh Syahrudin.

Senada dengan itu, kuasa hukum warga, Gunawan, SH, menyatakan bahwa dugaan penyerobotan ini berpotensi melanggar hukum, baik pidana maupun perdata. Ia merujuk pada Perpu Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin, serta Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum.

“Ini jelas ada potensi pelanggaran. Mestinya perusahaan sebesar PT PKT menyelesaikan kewajiban hukum terlebih dahulu sebelum menggarap. Kami harap mereka menyadari bahwa hal ini bisa merusak citra perusahaan,” ujarnya.

Awak media telah berupaya menghubungi pihak PT Pupuk Kalimantan Timur melalui sambungan telepon dan tatap muka untuk meminta tanggapan resmi terkait somasi dan klaim warga.

Namun, hingga berita ini dipublikasikan, pihak PT PKT belum memberikan respons. Ruang klarifikasi tetap terbuka, dan redaksi akan memperbarui informasi apabila tanggapan resmi diterima.

Reporter : Samsul Riadi

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *