Banda Aceh | liputankpk.com ~ Komitmen Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dalam memberantas tindak pidana korupsi hingga ke tingkat desa kembali dibuktikan. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada Kamis (26/2/2026), Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa AMANSYAH, mantan pejabat/perangkat Desa Siompin, Kecamatan Suro, atas dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2018–2019.
Tuntutan Pidana dan Denda Fantastis
JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 603 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas perbuatannya yang merugikan keuangan negara, JPU melayangkan tuntutan berat berupa:
Pidana Penjara: 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan.
Denda: Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) subsider 6 bulan kurungan.
Pemulihan Kerugian Negara Jadi Prioritas
Tidak hanya hukuman badan, Kejaksaan Negeri Aceh Singkil juga fokus pada pemulihan aset negara. Terdakwa dituntut membayar Uang Pengganti sebesar Rp683.371.336,91. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah uang tersebut tidak dibayar, aset terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila aset tidak mencukupi, terdakwa harus menjalani tambahan hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan.
Penyitaan Barang Bukti
Hingga saat ini, negara telah mengamankan titipan uang tunai sebesar Rp60.000.000 (terdiri dari dua tahap penyitaan) yang tersimpan di rekening RPL Kejaksaan Negeri Aceh Singkil. Uang ini dituntut untuk dirampas guna menutupi sebagian kerugian negara yang ditimbulkan.
Langkah Selanjutnya
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa beserta penasihat hukumnya berencana mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) yang dijadwalkan pada sidang berikutnya, Kamis, 5 Maret 2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Singkil, Raja Liola Gurusinga, S.H., menegaskan bahwa langkah tegas ini adalah bentuk nyata perlindungan terhadap hak masyarakat desa. “Penuntutan ini adalah komitmen kami untuk memberikan efek jera sekaligus memastikan bahwa dana pembangunan yang seharusnya untuk rakyat tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.{*}
Reporter Aceh Singkil: Khalikul Sakda.












