Bayung Lencir, Muba – 8 Desember 2025 – Rasa marah rakyat meledak seperti gunung meletus di Desa Telang, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyu Asin (eks Pakrin), setelah menemukan PT Peputra Inti Indo (PT PII) melakukan kejahatan lingkungan yang tidak bertanggung jawab di atas lahan hutan kawasan terlindungi.
Perusahaan ini diduga membuka lahan hutan secara ilegal untuk dijadikan pool parkir truk batu bara, menimbun rawa-rawa dengan tanah digali, dan mendirikan bangunan tanpa satupun Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Berdasarkan laporan lapangan, PT PII mengerahkan alat berat secara boros seolah tidak takut aturan, merusak hutan yang selama ini melindungi warga dari banjir dan menyediakan udara bersih.
Tanah yang digali kemudian dipaksa menutupi rawa-rawa – rumah bagi burung, ikan, dan makhluk hidup lainnya. Kawasan yang semula hijau kini berubah menjadi lahan kosong yang dipenuhi truk besar, mengeluarkan asap menyengat dan suara bising yang mengganggu kesejahteraan warga sehari-hari.
“Lahan hutan kawasan TIDAK BOLEH DIPAKAI UNTUK APAPUN tanpa izin khusus, tapi PT PII menganggap aturan hanyalah kertas buruk,” ujar salah satu tokoh masyarakat. Bahkan Penanggung Jawab Operasional (PJO) PT PII diduga terlibat langsung menggerakkan alat berat, seolah tidak menyadari bahwa tindakannya adalah salah.
Yang paling menyakitkan bagi warga adalah sikap Kepala KPH Meranti Segara yang dianggap tutup mata seperti buta. Pelanggaran ini sudah berlangsung cukup lama, namun tidak ada tindakan tegas sama sekali. “Jangan main tuli buta! Kamu dibayar untuk melindungi hutan, bukan melindungi perusahaan serakah!” teriak rakyat.
Tim Media yang melakukan pengawasan lapangan pun turun tangan dengan suara tegas: “Kita tidak akan diam melihat hutan kita dirobek-robek. KPH harus bertindak SEKARANG – hentikan aktivitas ilegal PT PII dan proses penegakan hukum segera! Kalau tidak, Tim Media akan melakukan pemantauan terus-menerus, mendokumentasikan semua pelanggaran, dan mengedarkan informasi secara luas ke publik serta lembaga penegak hukum terkait agar tidak ada yang lolos tanggung jawab!”
Masyarakat dan pihak terkait saat ini menuntut Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Musi Banyu Asin turun ke lokasi segera bersama KPH Meranti Muba. Tuntutan mereka jelas: hentikan semua kegiatan PT PII secara langsung, pulihkan lahan yang rusak, dan berikan konsekuensi pidana serta perdata yang setimpal.
“Hutan ini milik kita semua, bukan milik perusahaan yang cuma mementingkan untung! Jangan dibiarkan berlanjut – kalau tidak kami masarakat yang bertindak. Ujar salah satu warga. Dengan suara yang gemuruh












