36 penambang ilegal segera jadi tersangka, terkait adanya pengrusakan hutan dan beraktivitas tanpa izin yang sah.

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Ratatotok,Liputan kpk.com” – Aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara, dikabarkan telah memenuhi unsur pidana penjara dan denda.

Dari 36 penambang tersebut, diantaranya ;Ko Andre, Ko Rolan, Ko Lucky, Ko Sian, Ko Paris, Agus Lonto, Ci Loan, Ci Gin, dan lainnya…

Dugaan menambang emas tanpa izin (PETI) dan merusak hutan diancam sanksi pidana berat berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 dan UU Kehutanan. Pelaku terancam penjara hingga 5-10 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Adapun rincian sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan ;

1. Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) – UU MinerbaBerdasarkan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana ;

1. Penjara : Paling lama 5 tahun,

2. Denda : Paling banyak Rp100 miliar

3. Penampung/Pembeli : Pihak yang menampung, memanfaatkan, atau menjual hasil tambang ilegal juga dipidana dengan sanksi yang sama (Pasal 161).

2. Merusak Hutan dan Lingkungan – UU Kehutanan & LingkunganJika penambangan dilakukan di kawasan hutan secara ilegal, pelaku dapat dijerat pasal berlapis, termasuk :

– Pasal 40B ayat (1) UU No. 32 Tahun 2024 (perubahan UU Konservasi SDA): Ancaman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda hingga Rp7,5 miliar.

– UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.3.

Tindakan Lain: Selain sanksi utama, pelaku juga bisa dikenakan tindakan tambahan berupa perampasan barang ilegal dan kewajiban melakukan pemulihan kerusakan lingkungan.

Kami mendesak Presiden RI Prabowo Subianto ,Menteri Pertambangan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, dan Jaksa Agung, Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin S.H, M.M, segera perintahkan Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy S.H, M.H, untuk segera menetapkan terduga pelaku tambang tanpa izin yang sah dan perusak hutan, sebagai tersangka.

Liputan KPK.com,( Robert.M ).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *